SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti untuk melakukan tes tertulis ulang terhadap seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Padang Kamal, Kecamatan Pulau Merbau.
Hal itu dilakukan setelah adanya temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Meranti.
Dimana pada tanggal 8 Maret 2020, KPU Kepulauan Meranti mengeluarkan surat pengumuman hasil seleksi anggota PPS untuk Pilkada Kepulauan Meranti dengan nomor 230/PP.04.2- PU/1410/KPU- Kab/III/2020. Khusus untuk Desa Padang Kamal ada enam nama yang lulus yakni Nurhidayati, Sahudi, Abd Hamid, Harianto, Noto Siswoyo dan Fitri.
Pada hari yang sama muncul surat kedua dengan nomor yang sama. Namun di dalam surat tersebut tidak ada nama Fitri melainkan keluar nama yang baru yakni Syar' Adi. Padahal kedua surat yang sama itu sudah ditandatangani dan juga sudah ada stempel resmi.
"Ada dua surat pengumuman yang sama namun di surat kedua nama Fitri hilang sedangkan di surat pertama namanya ada. Informasi ini dari masyarakat, setelah kita telusuri ke Panwascam Pulau Merbau ternyata benar dan selanjutnya kita proses sesuai mekanisme dan ternyata ini ada pelanggaran administrasi. Untuk itu kita rekomendasikan kepada KPU untuk melakukan tes tertulis ulang kepada enam orang tersebut," kata ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, Minggu (15/3/2020).
Sementara itu kasus yang sama juga terjadi pada pengumuman seleksi PPS di Desa Banglas Barat Kecamatan Tebingtinggi.
Ada enam nama yang lulus tes tertulis pada surat pertama yakni Gunawan Muhamad, Sri Murti, Vera Mely Yanti, Jefri, Rahul dan Noli Martin. Namun pada surat kedua nama Sri Murti hilang dan diganti dengan Zaurah.
"Untuk kasus yang kedua mungkin perlu kita lakukan kajian dan verifikasi terlebih dahulu, jika terbukti maka nanti akan kita rekomendasi juga untuk diulang tes tertulisnya," ujar Syamsurizal.
Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kepulauan Meranti Hanafi yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan jika surat pertama tersebut belum final melainkan untuk internal dan masih dalam tahap pemeriksaan.
"File yang keluar itu sebetulnya untuk internal kita yang belum dishare masih untuk kroscek tapi mungkin ada staf yang belum teliti bahwa itu bukan untuk dishare," kata Hanafi.
Ditambahkan Hanafi, jika ada peserta yang ragu akan nilai yang dikeluarkan, maka bisa dicek langsung ke KPU.
"Terkait nilai itu kalau ada yang ragu bisa dicek di KPU, apakah nilainya betul apa tidak, berkasnya masih ada.
KPU Meranti itu beda, setiap seleksi akan menampilkan hasil, walau di PKPU tidak mewajibkan untuk menampilkan hasil," pungkas Hanafi.
Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :