KPU Inhu Besok Resmi Mulai Terima Syarat Dukungan Paslon Independen
Selasa, 18 Februari 2020 - 15:16:17 WIB
INHU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu mempersiapkan penerimaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen, Selasa (18/2/2020).
Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Inhu melalui Komisioner Dwi Apriansyah. "Hari ini kita sedang persiapan penerimaan pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati dari pencalonan Independen," kata Dwi Apriansyah di Pematang Reba.
Dikatakannya, besok Rabu sampai dengan Minggu tanggal 23 Februari jadwal KPU mulai menerima pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati dari jalur independen, selama lima hari dijadwalkan.
"Untuk persyaratan dari jalur independen harus menyiapkan dukungan sedikit nya 24.395 Kartu Tanda penduduk (KTP), sebab ketentuan persyaratan ini sedikitnya 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), " katanya.
Menurut Dwi, DPT yang ada saat ini berjumlah 287.003 pemilih, jadi 8,5% dari Jumlah itu, berjumlah 24.395. Dengan ketentuan jumlah penyebaran dukungan KTP sedikitnya di atas 50% atau sedikitnya di 8 kecamatan dari 14 kecamatan yang ada di Inhu.
"Pada tanggal 24-26 akan dilakukan pemeriksaan berkas administrasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan," sambungnya.
"Verifikasi administrasi ini dilakukan KPU Kabupaten Inhu selama tiga hari selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2020 bagi pendaftar jalur independen tidak lagi dibenarkan mengikuti pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati dari jalur Partai," katanya.
Penulis : Andri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :