www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Mardianto Manan Ungkap Keinginan Maju Pilwako, Yakin Bisa Benahi Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ingat! Mulai Hari Ini, Kepala Daerah Tak Boleh Mutasi Pejabat Jelang Pilkada Tanpa Izin
Rabu, 08 Januari 2020 - 17:22:13 WIB

JAKARTA - Kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, terhitung hari Rabu (8/1) hingga akhir masa jabatannya akan terkena sanksi.

Hal itu diingatkan Ketua Bawaslu Abhan kepada para kepala daerah agar mematuhi aturan dengan tidak melakukan mutasi pejabat tanpa seizin Menteri Dalam Negeri.

"Mengingat tanggal pelaksanaan penetapan pasangan calon (paslon) peserta pemilihan tahun 2020 pada tanggal 8 Juli 2020, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon yaitu pada 8 Januari 2020," kata Abhan berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Abhan mengingatkan adanya sanksi administrasi bahkan sanksi pidana bila kepala daerah petahana terbukti melanggar ketentuan mutasi pejabat tersebut.

Adapun larangan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau Kabupaten/ Kota. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190.

Merespon UU Pilkada tersebut, Bawaslu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SS- 2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 Kepada Bawaslu Daerah yang Melaksanakan Pilkada.

Menurut Abhan, Surat Edaran tersebut agar Bawaslu Daerah melakukan upaya-upaya sosialisasi dan pencegahan politisasi ASN menjelang Pilkada Serentak 2020.

Hal itu diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dalam menyambut Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah pada 23 September mendatang.

Abhan pun menginstruksikan Bawaslu Daerah yang mengawasi pelaksanaan pilkada di daerah melakukan upaya-upaya pencegahan sekaligus menjaga integritas dan profesionalitas dalam melakukan tugas-tugas pengawasan Pilkada Serentak 2020.

Selain itu, dia mengamanatkan melalui surat edaran tersebut bagi Bawaslu daerah untuk membuat layanan pengaduan terhadap laporan adanya penggantian atau pencopotan jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dianjurkan Bawaslu daerah melakukan sosialisasi melalui sarana media sosial atas pembukaan posko layanan tersebut.

"Harapannya proses tahapan ini bisa berjalan dengan baik. Kemudian peserta pilkada ini baik yang diusung oleh parpol maupun yang melalui calon perseorangan untuk taat pada aturan yang ada, sehingga bisa berjalan dengan luber dan jurdil. Kita berharap pilkada ini dapat terpilih kepala daerah yang amanah dan bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan di daerahnya masing-masing," kata Abhan. (*)


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota DPRD Riau dan politisi PAN, Mardianto Manan (foto:ist) Mardianto Manan Ungkap Keinginan Maju Pilwako, Yakin Bisa Benahi Pekanbaru
Sekda Inhu, Hendrizal mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi tahun 2024 via daring (foto/andri)Sekda Inhu Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2024
Perbaikan kerusakan Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru dimulai (foto/Yuni)Jalan Ahmad Yani Mulai Diperbaiki, Pj Gubri akan Sentuh Infrastruktur 12 Kabupaten/Kota
Ketua Tim Satgas Banjir Drs Fahkrizal mulai atasi banjir di Pangkalan Kerinci (foto/Andi)Bupati Perintahkan Tim Satgas Segera Atasi Banjir di Jalan Kota Pangkalan Kerinci
Produk APP Group, Foopak mendukung ajang lari internasional the RunCzech Marathon 2024 (foto/ist)Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung The RunCzech Marathon
  Pembukaan Uji Kompetensi Wartawan Tahun 2024 Angkatan XXIII di Pekanbaru, Selasa (23/4/2024).Wartawan Ujung Tombak Terwujudnya Berita Berkualitas, Aktual dan Berimbang
Tauke sawit dibantu warga memungut uang yang dihamburkan pelaku perampokan (foto/int)Uang Puluhan Juta Berserakan di Jalan, Ternyata Milik Tauke Sawit yang Dirampok
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto (foto/Yuni)Pemprov Riau Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024, Berikut Tahapannya
Aksesoris Suzuki Jimny 5-door fungsional untuk berbagai aktivitas petualangan (foto/ist)Ini Aksesoris Suzuki Jimny 5-door untuk Tingkatkan Pengalaman Petualangan
Program digitalisasi konservasi mangrove di Aceh menjadi wujud tanggung jawab sosial Indosat (foto/ist)Atasi Dampak Abrasi, Indosat Ooredoo Hutchison Optimalkan Digitalisasi Konservasi Mangrove di Aceh
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved