www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPU Riau Gelar Bimtek Simulasi Pencalonan Perseorangan Pilkada 2020
Rabu, 08 Januari 2020 - 11:17:24 WIB

PEKANBARU-Sehubungan dengan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, khususnya tahapan pencalonan perseorangan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Riau menghelat Bimbingan Teknis Simulasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Tahun 2020.

Acara tersebut dilaksanakan pada Senin-Selasa, 6-7 Januari 2020 bertempat di Ruang Rapat Lantai II KPU Provinsi Riau. Dalam kegiatan tersebut, KPU Riau menjemput Divisi Teknis, Divisi Hukum dan Operator Aplikasi Calon (Silon) KPU Kabupaten/Kota.

Koordinator Divisi Tehnis KPU Riau, Joni Suhaidi menyatakan bahwa Bimtek ini penting diselenggarakan oleh KPU Riau untuk membekali kompetensi sumber daya manusia di KPU Kabupaten/Kota se-Riau dalam menghadapi tahapan Pencalonan Perseorangan Pemilihan tahun 2020.

"Dengan pembekalan tersebut, teman-teman di Kabupaten/Kota, baik anggota maupun operator memiliki pandangan yang sama, dan kemampuan yang mumpuni," katanya.

Joni Suhaidi menambahkan, pada kegiatan Bimtek tersebut dilakukan Simulasi verifikasi pengecekan jumlah minimal dukungan dan sebaran calon perseorangan serta verifikasi administrasi dan faktual terhadap teknis aplikasi pencalonan (SILON), agar KPU Kab/Kota satu persepsi dalam memahami teknis pencalonan dan kemudian memahamkan peserta pemilihan 2020 sesuai  pedoman dan aturan yang berlaku dalam PKPU 18 tahun 2019 tentang perubahan PKPU no.3 thn 2017 tentang pencalonan kepala daerah.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum KPU Riau Firdaus, yang juga menjadi narasumber Bimtek, menyampaikan bahwa Divisi Hukum memberikan pandangan hukum dan format penulisan bahasa hukum terhadap pedoman teknis yang akan dibuat oleh divisi teknis KPU Kabupaten/Kota.

"Sehingga mudah dipahami dan dipertanggungjawabkan termasuk hal-hal yang belum diatur secara rinci dalam PKPU," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai undang-undang pemilihan 1 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 8 tahun 2015, dan UU No. 10 tahun 2016 calon perseorangan harus memenuhi dukungan minimal pencalonan dari data pemilih terakhir di daerah tertentu dengan klasifikasi sebagai berikut: (i) pemilih 250.000 jiwa sebanyak 10%, (ii) pemilih 250.000 - 500.000 sebanyak 8.5%, (iii) pemilih 500.000-1.000.000 sebanyak 7,5%, dan (iv) pemilih lebih dari 1.000.000 sebanyak 6.5%. Dukungan minimal tersebut harus tersebar di lebih dari 50% dari Jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota.

Sesuai PKPU 16 tahun 2019 tentang Tahapan Pemilihan 2020, beberapa tahapan penting yang dihadapi oleh penyelenggara pemilihan dan peserta pemilihan terkait dengan pencalonan adalah Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (26 Oktober 2019 - 26 Mei 2020), Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (9 - 15 Juni  2020), Pendaftaran Pasangan Calon (16 - 18 Juni 2020), Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon (16 Juni -7 Juli 2020), Penetapan Pasangan Calon (8 Juli 2020), Kampanye (11 Juli - 19 September 2020) dan Pemungutan Suara (23 September 2020). (*)


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved