www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Masa Jabatan Pj Sekda Kampar yang Dikabarkan Maju Pilkada Sepekan Lagi, Dipertahankan atau Diganti?
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bawaslu Kepulauan Meranti Ingatkan Bupati Tak Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2020
Kamis, 02 Januari 2020 - 18:34:11 WIB

SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau mengingatkan bupati agar tidak melakukan pergantian jabatan atau mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal S.Ip, melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra mengatakan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengatakan imbauan ini merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan kepala daerah yakni Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Dijelaskannya, dalam pasal 71 ayat 2 undang-undang Pilkada tersebut tegas menyatakan dengan kata 'dilarang' untuk bupati dan wakil bupati melakukan pergantian pejabat terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, hingga akhir masa jabatan.

Dikatakan, Bawaslu juga sudah mengirimkan dua surat imbauan kepada Bupati Kepulauan Meranti terkait larangan melakukan mutasi jelang Pilkada 2020 itu

"Aturan itu ada di pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Larangan itu tepatnya ada pada ayat dua. Dimana isinya adalah gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri," kata Romi Indra.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019, penetapan paslon untuk Pilkada Serentak 2020 dijadwalkan pada 8 Juli 2020.

"Artinya, kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi jabatan ASN terhitung mulai 8 Januari 2020. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri, tegas Romi Indra.

"Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pada ayat lima, dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau Kabupaten/Kota," tambah Romi Indra.

Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 tertanggal 30 Desember 2019 Bawaslu Kepulauan Meranti akan membuka Posko Aduan terhadap laporan adanya penggantian atau pencopotan jabatan, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

"Harapan Bawaslu pada masyarakat Kepulauan Meranti pada Pilkada 2020 agar ikut berpartisipasi aktif melakukan pengawasan, dan melaporkan jika menemukan adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu," harapnya.

Penulis: Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kampar, Yusri Masa Jabatan Pj Sekda Kampar yang Dikabarkan Maju Pilkada Sepekan Lagi, Dipertahankan atau Diganti?
Honda Stylo 160Honda Stylo Diklaim Laris Manis, Pemesanan Capai 10 Ribu Unit
ilustrasi kebun sawitSah! Rencana Tata kelola Kelapa Sawit Era Jokowi Dilanjutkan Prabowo
Foto: REUTERS/David Klein
Man City Vs Arsenal: Lebih dari Pertaruhan 3 Poin buat The Gunners
Pengurus KONI Rohil dan cabor saat berbagi takjil di Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)KONI Rohil Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Cabor
  istMasa Jabatan Pj Wako Pekanbaru Muflihun Berakhir 23 Mei, Mendagri Minta Pemprov Riau Usulkan 3 Nama
ilustrasi berbuka puasa.Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF HariyantoLancang Kuning Carnival Angkat Fesyen Lokal Riau ke Kancah Internasional
Kecelakaan sat mudik.(ilustrasi/int)Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Para profesional caster dan analis esports bersama Samsung Galaxy S24.(foto: istimewa)Profesional Caster dan Analis Esports Puji Galaxy S24 Series Sebagai HP Gaming Terbaik
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved