Rusidi Rusdan: Kita Tak Lakukan Pembelaan terhadap Kasus Komisioner Bawaslu Inhu
Kamis, 20 Juni 2019 - 11:46:48 WIB
|
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan. |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Penyidik Polres Inhu beberapa waktu lalu telah menetapkan lima orang tersangka terkait penggelembungan suara caleg PPP Dapil 1 Inhu berinisial DR. Kelima tersangka itu, yakni Ketua PPK Rengat, inisial RR, anggota PPK Rengat, MR, Ketua Panwascam Rengat, MS, Komisioner Bawaslu Inhu SW dan Caleg PPP inisial DR.
Terkait hal itu, dilansir dari Riauterkini, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Kamis (20/6/19) mengatakan bahwa terkait masalah ini, Bawaslu Riau menghormati proses hukum yang sedang barjalan. Karena indikasi terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan komisiober Bawaslu Inhu kuat.
Terkait hal itu, Bawaslu Riau tidak akan melakukan pembelaan terhadap Komisioner Bawaslu Inhu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk menyediakan pembela bagi Bawaslu Inhu dalam proses peradilannya.
"Kita tidak akan melakukan pembelaan terkait kasus yang melibatkan komisioner Bawaslu Inhu. Kita persilahkan Komisioner Bawaslu Inhu untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri," kata Rusidi. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :