Sudah Tertibkan 110 APK Melanggar Aturan, Tengah Bulan Ini Bawaslu Kuansing Kembali Turun
Sabtu, 05 Januari 2019 - 14:21:55 WIB
TELUK KUANTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuansing telah menertibkan sebanyak 110 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan pada tahun 2018 lalu.
Dan rencananya pada pertengahan bulan ini (Januari,red) Bawaslu bersama tim akan kembali turun melakukan penertiban terhadap APK yang masih melanggar aturan yang dipasang tidak pada tempat yang sudah ditetapkan.
Adapun APK yang melanggar aturan tahun lalu paling banyak baliho ada 64 buah yang ditertibkan, kemudian 26 spanduk, 18 benner, 1 bendera dan 1 poster.
"Jumlah APK yang kita tertibkan tahun lalu cukup banyak, dan rencana pertengahan bulan ini kita akan kembali turun untuk kedua kalinya,"ujar Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra kepada halloriau.com, Jumat (4/1/2019).
Disampaikan Mardius Adi Saputra, APK yang melanggar aturan tersebut pertama dipasang tidak pada titik yang ditentukan. Kemudian dipasang di luar titik tanpa ada izin pemilik lahan atau rumah.
Selanjutnya yang dipasang di bilboard berbayar, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, ukuran tidak sesuai dengan aturan dan masalah estika lingkungan seperti dipasang dipohon atau tiang listrik.
"Semua ini melanggar aturan dan akan kita tertibkan,"ujar Ketua Bawaslu Kuansing.
APK yang sudah ditertibkan tersebut katanya, sebagian sudah ada yang mengambil dan sebagian lagi tidak diambil oleh yang bersangkutan.
Penulis: Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :