PKB Tertinggi, 3 Partai Tidak Serahkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye ke KPU Meranti
Jumat, 04 Januari 2019 - 13:40:53 WIB
SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, sudah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari Tim Pemenangan Capres Cawapres dan 16 Partai Politik peserta Pemilu Legislatif di Kepulauan Meranti.
"Kita sudah terima laporan LPSDK baik dari Parpol peserta Pemilu Legislatif dan Tim Capres dan Cawapres di tingkat Kabupaten Kepulauan Meranti. Ada 3 Parpol yang tidak menyertakan berkas," kata Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid, Jumat (4/1/2018).
Abu mengaku, dari LPSDK yang diterima, sumbangan Parpol, masih jauh lebih besar dibandingkan sumbangan untuk calon presiden dan wakil presiden.
Besarnya sumbangan yang masuk ke Parpol, masih berasal dari para Calon Legislatif (Caleg), yang disetorkan ke rekening partai untuk kebutuhan kampanye caleg yang bersangkutan.
Hingga saat ini, KPU belum mendapati adanya sumbangan yang berasal dari luar partai politik seperti perusahaan atau masyarakat umum yang masuk ke partai atau ke Tim Pemenangan pasangan Capres Cawapres tingkat kabupaten.
"Hal yang terpenting dalam LPSDK ini adalah kepatuhan Parpol dan tim pemenangan daerah capres cawapres dalam memberikan laporan dana kampanyenya secara transparan. Sementara apakah LPSDK itu realnya seperti yang dilaporkan, kita tidak tahu, kita hanya memverifikasi, karena itu merupakan wewenang Kantor Akuntan Publik," ungkapnya.
Dari 16 Parpol peserta Pemilu di Kepulauan Meranti, Partai PKB menjadi Partai yang paling besar menerima sumbangan, dengan penerimaan sumbangan mencapai Rp133.260.000. Sementara beberapa partai seperti Partai Garuda, Perindo, PPP, PSI, PBB melaporkan tidak menerima sumbangan alias nihil. Sedangkan PKPI, Nasdem, Hanura tidak menyerahkan berkas.
"Tiga partai itu sudah kita surati, namun sampai saat ini belum ada kabar," kata Abu.
Sedangkan untuk Capres dan Cawapres, Paslon nomor urut 1 Jokowi-Makruf Amin tidak ada melaporkan penerimaan sumbangan alias nihil. Untuk Paslon Nomor urut 2 Prabowo-Sandi melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 1.000.000.
Terkait adakah sanksi peserta pemilu yang tidak melaporkan LPSDK nya, Abu menjelaskan, pada tahap LPSDK tidak ada sanksi jika tidak menyampaikan LPSDK. Namun jika tidak melaporkan hingga Tahapan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tentunya akan mempersulit pelaksanaan audit dana kampanye karena data yang diterima KPU tidak komplit.
"Ini hanya bersifat kepatuhan saja, tidak ada sanksi bagi yang tidak melaporkan," ungkap Abu Hamid.
Berikut laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Capres Cawapres periode 29 September 2018 sampai 1 Januari 2019.
A.Tim Koalisi Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin jumlah sumbangan nihil.
B. Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandiaga Uno jumlah sumbangan Rp1.000.000.
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Parpol Peserta Pemilu di Kepulauan Meranti periode 23 September sampai 1 Januari.
PKB Rp133.260.000
PDI Rp14.227.500
Golkar Rp25.500.000
Garuda Nihil
Berkarya Rp8.667.000
PKS Rp12.899.200
Perindo Nihil
PPP Nihil
PSI Nihil
PAN Rp84.576.500
Demokrat Nihil
PBB Nihil
Gerindra Rp8.000.000.
Penulis: Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :