Bawaslu Kota Pekanbaru Hentikan Kasus Noviwaldy Jusman
Kamis, 13 Desember 2018 - 20:06:52 WIB
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau yang juga Calon Legislatif (Caleg) 2019 atas nama Noviwaldy Jusman dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru terkait pembelian tiket pesawat untuk warga. Tapi, kasus itu dihentikan lantaran tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sepakat untuk menghentikan kasus ini di tahap penyelidikan dan tidak melanjutkan ke tahap penyidikan.
"Karena hasil klarifikasinya tidak terpenuhi unsur di pasal 523 ayat 1 tentang pelaksanaan kampanye dengan memberikan uang dan imbalan kepada peserta kampanye," kata Indra, Kamis (13/12/2018) sore.
Indra menerangkan, setelah diteliti, dan diperiksa saksi-saksi serta bukti-bukti oleh pelapor, tidak dapat dibuktikan bahwa acara itu adalah kampanye. Kata dia, pada saat itu tidak ada penyampaian visi misi program, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan penyebaran bahan kampanye.
"Otomatis itu bukan acara kampanye dan penerima tiket itu bukan peserta kampanye," jelasnya.
Ia juga menjelaskan soal proses pelaporan jika ada masyarakat ingin melaporkan pelanggaran kampanye. Kata dia, jika ada kegiatan dari peserta pemilu yang dianggap melanggar, dan tidak ada pengawasan, minimal masyarakat punya dua alat bukti, bisa saksi, barang bukti.
"Saksi minimal dua orang, kemudian barang bukti. Contoh kasus Noviwaldy, saksinya cuma satu orang, bukti hanya satu, ini misalnya. Foto tidak berbicara, alat bukti itu tergantung peristiwanya, kalau dalam masalah seperti ini harusnya kan rekaman. Seperti itu," jelasnya.
Penulis Delvi Adri
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :