www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Disbun Bengkalis Gandeng BPDPKS Dukung Kemajuan Perkebunan Sawit
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dukung Jokowi, Mendagri Diminta Sanksi 11 Kepala Daerah di Riau
Selasa, 06 November 2018 - 13:45:26 WIB

PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau kirim surat rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri agar 11 kepala daerah di Riau diberi sanksi.

Pasalnya, sebanyak 11 kepala daerah di Provinsi Riau tersebut dinilai melanggar peraturan tentang pemerintah daerah oleh Badan Pengawas Pemilu Riau.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, para bupati dan walikota itu terbukti melanggar aturan karena telah mendukung calon presiden (Capres) Jokowi-Ma'ruf Amin. Sebagian kepala daerah ikut deklarasi mendukung Capres nomor urut 01 itu, dan lainnya tidak hadir namun ikut mendukung lewat tanda tangan pernyataan.

"Surat rekomendasi terhadap 11 kepala daerah hari ini akan kita kirim ke Kemendagri. Untuk sanksinya, itu kewenangan Kemendagri," ujar Rusidi, kepada merdeka, Selasa (6/11/2018).

Dikatakan, para kepala daerah memang tidak melanggar pidana dan aturan Pemilu, namun terbukti melanggar peraturan perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Saat deklarasi yang dilaksanakan ormas Pro Jokowi (Projo) yang diadakan di Hotel Arya Duta Pekanbaru, pada Rabu 10 Oktober 2018 lalu itu, para kepala daerah tersebut menggunakan jabatan publiknya saat menandatangani pernyataan dukungan untuk Capres nomor urut 01.

"Putusan itu berdasarkan rapat yang kita lakukan selama 7 jam, peserta rapat ada dari kepolisian, dan Kejaksaan juga," terang Rusidi.

Berikut 11 kepala daerah yang dinyatakan melanggar aturan tersebut, Bupati Siak Syamsuar sekaligus Gubernur Riau terpilih, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Walikota Dumai Zulkifli AS.

Kemudian, Bupati Inhil, HM Wardan, Bupati Kuansing Mursini, Bupati Rohil Suyatno dan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Bupati Pelalawan Harris dan Bupati Rokan Hulu Sukiman.

Sebelumnya 11 kepala daerah itu telah memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi. Bawaslu juga memeriksa penyertaan nama jabatan ketika acara deklarasi dukungan itu yang diduga melanggar ketentuan Pasal 521 dalam undang-undang tersebut, terkait penggunaan fasilitas negara.

Dari rapat pleno yang dilangsungkan bersama dengan Sentra Gakkumdu, ketentuan pidana itu tidak terpenuhi pada perbuatan 11 kepala daerah ini.

"Alasannya, pada Pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, itu ditentukan secara limitatif apa yang menjadi fasilitas negara, ada empat yang disebut kan di situ, sarana mobilitas, rumah tempat tinggal termasuk pengamanan dan lain-lain, tapi tidak tidak menyebutkan nama jabatan sebagai fasilitas negara," kata Rusidi.

Maka dari itu, pelanggaran pidana dalam deklarasi itupun tidak terpenuhi. Meski begitu, 11 kepala daerah ini tetap melanggar aturan lainnya. Yaitu Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Mereka melanggar kewajiban dan saat pelantikan mereka bersumpah untuk menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dalam berdemokrasi," imbuhnya.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Disbun Bengkalis kerjasama dengan BPDPKS.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Disbun Bengkalis Gandeng BPDPKS Dukung Kemajuan Perkebunan Sawit
Hujan deras.(ilustrasi/int)BMKG Prediksi Riau Masih Diguyur Hujan Sore Hingga Malam Nanti
Walikota Dumai, H Paisal bersama kafilah Dumai di MTQ ke-42 Riau.(foto: bambang/halloriau.com)Bertahan di 5 Besar MTQ ke-42 Riau, Wako Apresiasi Kafilah Dumai
ilustrasi.Astra Agro tebar Dividen Rp165 per Saham, Cek Jadwalnya
Liga Inggris.Tottenham Vs Arsenal: Meriam London Menang 3-2
  Sebaran titik panas di Sumatera.(ilustrasi/int)Pagi ini Ada 8 Hotspot di Sumatera, Pekanbaru 1 Titik Panas
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (foto:int) DPP PKB Undang 6 Bacalon Gubri ke Jakarta, Ada Abdul Wahid, Edy Natar Hingga Firdaus
Ketua Tim Satlak KONI Riau dr Nurzelly. Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto.Pj Gubernur Riau Ajak Kadis-Masyarakat Nobar Timnas vs Uzbekistan
Francesco Bagnaia.Hasil MotoGP Spanyol 2024: Bagnaia Juara, Marquez Kedua, Bezzecchi Ketiga
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved