www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
NETA Auto Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi di PEVS 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bawaslu: Kampanye di Pasentren Dikenai Hukuman Pidana
Senin, 15 Oktober 2018 - 12:18:05 WIB

JAKARTA - Bawaslu mengatakan terdapat sanksi bila peserta pemilu melakukan kampanye di pondok pesantren dan tempat pendidikan. Sanksi tersebut yaitu berupa hukuman pidana hingga denda.

"Sesuai pasal 521, sanksinya pidana paling lama 2 tahun dan denda," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, kepada detikcom, Senin (15/10/2018), seperti dikutip dari detik.com.

Aturan sanksi ini dijelaskan dalam Undang-undang tentang Pemilu. Selain pidana penjara 2 tahun, peserta pemilu juga dapat dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 24 juta.

KPU juga telah menegaskan sekolah dan pesantren tidak boleh menjadi tempat kampanye. KPU mengatur larangan berkampanye di lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah.

Namun jika capres-cawapres hanya datang ke lembaga pendidikan untuk memberikan kuliah umum tapi tidak kampanye, itu tidak jadi masalah.

"Saya kira, ada baiknyalah kandidat-kandidat itu tidak menodai kehormatan lembaga pendidikan, tempat ibadah, begitu ya. Sebab, kan lembaga pendidikan itu kan di mana kita menyemai nilai generasi bangsa kita agar mereka memahami nilai politik yang benar, etika politik yang benar. Janganlah itu dinodai dengan pesan politik yang sifatnya partisan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (11/10/2018).

Aturan terkait sanksi dan larangan ini terdapat dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi tersebut terdapat pada pasal 521, sedangkan larangan terdapat pada pasal 280 ayat 1. Berikut isi pasal tersebut:

Pasal 521

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Sedangkan pasal 280 ayat 1, berisi:

Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:

(h) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
NETA meraih penghargaan prestisius sebagai Favourite Car Brand Launch.(foto: istimewa)NETA Auto Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi di PEVS 2024
Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini usai penandatanganan kerjasama dengan PT MAB.(foto: istimewa)XL Axiata dan Mobil Anak Bangsa Duet Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Para jemaah haji saat mengikuti kegiatan manasik di tingkat Kabupaten Kepulauan Meranti108 CJH Kepulauan Berangkat ke Tanah Suci Tanggal 23 Mei 2024, Ada Jemaah Termuda Berusia 19 Tahun
Pameran PT CDN di Mall SKA Pekanbaru ramai pengunjung (foto/ist)Pameran Honda di Pekanbaru Tembus 169 Prospek dalam 5 Hari
Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Akira Ceria menyampaikan materi keselamatan dan etika dalam berlalu lintas (foto/ist)Satlantas Polres Pelalawan Edukasi Tertib Lalu Lintas ke Karyawan PT ADEI Plantation
  Koleksi fashion berbahan viscose dari APR yang ditampilkan pada Lancang Kuning Carnival.(foto: istimewa)Everything Indonesia, APR Tampilkan Koleksi Fashion di Lancang Kuning Carnival
Wakil Ketua Bidang Bappilu NasDem Riau, Dedi Hariyanto Lubis (foto/int)Besok Terakhir Pendaftaran, Ini 9 Tokoh Bersaing Daftar Calon Gubernur Riau ke NasDem
Riau terima bantuan helikopter water bombing dari BNPB RI (foto/int)Helikopter Water Bombing BNPB Tiba di Pekanbaru untuk Antisipasi Karhutla Riau
Mimi Lutmila (jilbab merah) mengembalikan berkas pendaftaran bacalon gubernur Riau ke DPD PDIP Riau (foto:istimewa)Gagal di Pileg DPD RI, Mimi Lutmila Optimis Maju Jadi Bacalon Gubernur Riau
Yopi Arianto menunjukkan keseriusannya untuk mengikuti kontestasi Pilgubri 2024 dengan mendaftar ke beberapa partai politik (foto:istimewa)Mantap Maju Pilgubri, Yopi Arianto Lanjut Daftar ke PDIP
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved