PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menjadwalkan memanggil 11 kepala daerah. Pemanggilan itu sebagai tindak lanjut dugaan dukungan mereka terhadap salah satu Capres di Deklarasi Projo, Rabu (10/10/2018) di Hotel Arya Duta.
"Dimulai dari Syamsuar Gubernur Riau terpilih. Kemudian berturut-turut beberapa orang bupati/walikota se-Riau," kata Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan, dalam siaran persnya, Jumat (12/10/2018).
Rencananya, kata Rusidi, pada 17 Oktober 2018 mendatang, lima kepala daerah, yaitu Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Walikota Pekanbaru, dan Bupati Rokan Hulu akan dimintai keterangannya di Kantor Bawaslu Provinsi Riau.
"Sedangkan 6 orang kepala daerah lainnya, yaitu Bupati Bengkalis, Walikota Dumai, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Rokan Hilir, dan Bupati Kepulauan Meranti dijadwalkan pada Kamis, 18 Oktober 2018," jelasnya.
"Untuk panitia Deklarasi Projo, Ketua DPD Projo Provinsi Riau, dan Ketua KPU Riau, kita minta keterangannya hari Senin depan," lanjutnya.
Rusidi juga meminta panitia pelaksana, Ketua KPU Riau dan Ketua DPD Projo Provinsi Riau agar membawa berkas-berkas yang berkaitan dengan deklarasi tersebut.
"Saya berharap kepada panitia pelaksana Projo dapat menyerahkan bukti-bukti, seperti foto-foto kegiatan, video kegiatan, naskah deklarasi, serta list nama-nama tamu atau peserta dalam kegiatan deklarasi kemarin dapat mereka persiapkan saat hari pemanggilan tersebut," harapnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :