www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Piala Asia U-23 2024: Irak Imbangi Indonesia, Skor Sementara 1-1
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Aturan Kampanye Para Caleg Dinilai Banyak Mempersulit
Minggu, 23 September 2018 - 12:31:48 WIB

PEKANBARU - Ketua DPW PKB Riau, Abdul Wahid mengatakan, aturan yang dibuat pihak KPU soal kampanye banyak yang mempersulit Caleg dalam melakukan kampanye.

"KPU harusnya jangan banyak mengatur hal seperti itu. Jangan buat aturan yang persulit Caleg. Kalau seperti ini nanti ujung-ujungnya masyarakat akan beli kucing dalam karung juga akhirnya," kata Wahid.

Wakil Ketua DPD Demokrat Riau, Aherson mengatakan, seharusnya pihak KPU membuat aturan yang sepemikiran dengan pihak partai. Atau jika pihak KPU ngotot buat aturan yang berbeda pandangan dengan partai, tentunya hal itu akan menyulitkan Caleg.

"KPU harusnya sama pemikirannya dengan partai politik, jangan terlalu dibatasi seperti itu. Kemaren sudah tidak bisa gunakan baliho spanduk, sekarang medsos lagi tak boleh digunakan," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Untuk tertibnya pelaksanaan kampanye, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur teknis dan jadwal melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 dan 28 tentang kampanye.

Pembukaan kampanye yang dimulai tanggal 23 September 2018 akan berlangsung hingga 3 bulan selanjutnya.

Sedangkan khusus untuk pemasangan APK Capres Cawapres akan dimulai pada tanggal 1 Oktober 2018. Kemudian untuk kampanye di media massa dilaksanakan tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019 mendatang.

Sedangkan untuk kampanye Pilpres, setelah dilakukan pengundian nomor urut pada Jumat malam lalu, selanjutnya hingga ke daerah juga akan mulai dilaksanakan kampanye Pilpres.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, untuk pelaksanaan kampanye Pilpres, tidak boleh ada pelaksanaan kampanye dilakukan oleh pihak manapun, tanpa didaftarkan ke KPU, di masing-masing tiap tingkatan.

"Yang boleh melaksanakan kampanye hanyalah tim kampanye, pelaksana kampanye, dan sekelompok atau perorangan yang ditunjuk oleh tim kampanye, dan terdaftar di KPU. Tiap pihak yang melaksanakan kampanye harus punya legal formil, kalau tidak bisa dibubarkan," kata Rusidi, Sabtu (22/9/2018).

Untuk tim kampanye dan pelaksana kampanye di tingkat pusat, menurut Rusidi harus terdaftar di KPU sehari sebelum dimulai kampanye, artinya, paling lambat tanggal 22 September sudah harus didaftarkan ke KPU.

"Sedangkan untuk tim kampanye dan pelaksana kampanye di daerah bisa menyusul, karena nantinya setelah tim di pusat terbentuk, baru di SK-kan di daerah," imbuhnya.

Sedangkan untuk pengaturan di media sosial, menurut Rusidi, diatur sebanyak 10 media sosial maksimal setiap jenis aplikasi. Misalnya untuk Capres dan Cawapres A, di tingkat provinsi, menggunakan facebook, maka maksimal akun yang digunakan dan didaftarkan ke KPU adalah 10 akun, tidak bisa lebih. Demikian juga untuk jenis aplikasi lainnya.

"Tergantung tim mau pakai aplikasi apa. Yang jelas, setiap aplikasi di atur sebanyak 10 akun setiap jenisnya. Misalnya facebook 10 akun, instagram 10 akun dan lainnya," jelasnya.

Sedangkan untuk kegiatan dan sosialisasi apa. Saja, dikatakannya sama sekali tidak dibatasi. Apakah engimbau, mengajak masyarakat memilih, apakah kegiatan kampanye calon dan lainnya, tetap dibolehkan.

"Asalkan jangan black campaign, dan jangan mengganggu atau menyinggung calon lain, itu sudah lain cerita. Kalau untuk kampanye boleh sebebas-bebasnya, dan sebanyak-banyaknya," ulasnya, dikutip tribun.

Ditanya seperti apa sanksi jika lebih dari 10 akun yang dimiliki oleh tim, dan tidak didaftarkan ke KPU, Rusidi mengakui kalau dalam regulasi di PKPU nya tidak ada mengatur soal sanksi.

Sementara itu, anggota KPU Riau, Ilham M Yasir mengatakan, akun media sosial yang akan didaftarkan oleh tim pemenangan wajib seragam dengan tim lainnya.

"Misalnya tim atau partai A mendaftarkan facebook, makanya partai lainnya juga harus punya akun yang sama," ulasnya.

Selain itu, menurut Ilham, untuk kampanye serta sosialisasi Caleg, hanya boleh dilakukan di akun media sosial yang didaftarkan oleh partai ke KPU.

"Sedangkan Caleg secara pribadi tidak boleh menggunakan akun sosial medianya pribadi untuk kampanye, harus yang didaftarkan partai ke KPU," jelasnya.

Sedangkan untuk iklan di media massa menurutnya tetap harus sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Jika ada yang melaksanakan di luar jadwal, maka bisa masuk ke ranah hukum pidana. (*)


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Piala Asia U-23 2024, Indonesia vs Irak.(ilustrasi/int)Piala Asia U-23 2024: Irak Imbangi Indonesia, Skor Sementara 1-1
Deputy Head of Communications RAPP, Disra Alldrick foto bersama Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers 2023-2027, Januar P Ruswita.(foto: istimewa)Majalah Internal RAPP, APRIL Digest Raih SPS Award 2024
Peserta Safety Riding Competition Regional Riau 2024.(foto: istimewa)60 Peserta Ikuti Kompetisi Safety Riding Honda Regional Riau 2024, Ini Para Juaranya
Kegiatan Asistensi Penyusunan Rencana Aksi Kinerja Tahun 2024 Pemkab Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Bupati Bengkalis Dorong Komitmen Tingkatkan Kualitas Kinerja dan Sakip
Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat ( Parmas) KPU Kepulauan Meranti, HanafiAda Gugatan di MK, KPU Kepulauan Meranti Tunda Penetapan Caleg DPRD Kabupaten Terpilih
  Pemain Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024.(foto: int)Indonesia Unggul 1-0 atas Irak di Piala Asia U-23 2024
Inflasi di Riau.(ilustrasi/int)April 2024, Inflasi di Riau Capai 3,99 Persen
Edy Natar kembalikan formulir pendaftaran Bacalon Gubernur Riau ke NasDem Riau.(foto: detik.com)Edy Natar Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Gubernur Riau ke 3 Partai Politik
Smart Manufacture dari XL Axiata.(foto: istimewa)XL Axiata Buka Jalan Baru Industri Manufaktur Indonesia
Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso memimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2024 di Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Peringatan Hardiknas di Bengkalis: Gerakan Merdeka Belajar Semarak di Tanah Melayu
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved