www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Termasuk Riau, 25 Hotspot Menyala di Sumatera Sore Ini
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Haramkan Politik Uang, Yasrif: Memberi dan Menerima Masuk Neraka
Sabtu, 19 Mei 2018 - 15:41:59 WIB

PEKANBARU - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru menegaskan soal larangan politik uang. Bahkan, melalui sosialisasi dengan memasang spanduk, Panwaslu mengharamkan praktek politik uang. 

Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Yasrif Yakub Tambusai menegaskan praktek politik uang merupakan perbuatan melawan hukum. Permainan politik uang ini juga dapat menciderai pesta demokrasi di Riau.

"Masyarakat diminta tidak menerima politik uang karena adanya perbuatan penyuap dan dosa," kata Yasrif di sela-sela pemasangan Spanduk dari Bawaslu Riau tentang sosialisasi "Politik Uang Hukum Haram" di dinding Masjid Islamic Centre Nurul Jannah jalan Cipta Karya Kecamatan Tampan Pekanbaru, Sabtu (19/5/2018).

Panwaslu menegaskan Pilkada lima tahunan itu harus jauh dari perbuatan kecurangan, termasuk politik uang untuk mendukung salah satu pasangan tertentu.

"Bagaimana pemimpin membangun bangsa ini jika mereka melakukan politik uang. Politik uang benar-benar merusak bangsa sehingga para pemberi dan penerima sama-sama masuk neraka," kata dia.

Dia juga meminta warga agar menghindari SARA dan kampanye hitam yang bisa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Menurut dia, perbuatan politik uang karena menurut ajaran Islam diharamkan, sebagaimana Rasulullah SAW telah bersabda yakni yang menyuap dan yang disuap masuk neraka (HR. muslim). 

Lalu, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, jelas menegaskan sanksi kepada pelaku politik uang berupa penjara selama 36 bulan dan denda minimal Rp 200 juta.

"Larangan penerima politik uang itu harus diketahui masyarakat luas, jangan sampai ada yang berurusan dengan hukum karena diimingi sejumlah uang yang tidak seberapa itu," imbuhnya.

Penulis: Delvi Adri
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi hotspot di Provinsi Riau kembali menyala (foto/int)Termasuk Riau, 25 Hotspot Menyala di Sumatera Sore Ini
UIR masuk 10 kampus Islam terbaik versi Edurank (foto/ist)Masuk 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor: UIR Terus Tingkatkan Mutu
Pemko Pekanbaru upayakan cari lokasi penampungan pengungsi Rohingya (foto/int)Pemko Minta Pemprov Riau Bantu Carikan Tempat Pengungsi Rohingya di Pekanbaru
IPSI Rohil adakan seleksi atlet untuk bertarung di Popda Riau (foto/Afrizal)Siap Bertarung di Popda Riau XVI, IPSI Rohil Adakan Seleksi Atlet
Dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing Sukarmis ditahan (foto/Ultra)Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel, Sukarmis Mantan Bupati Kuansing 2 Periode Ditahan
  Kondisi halte Bus TMP di Jalan Jenderal Sudirman memprihatinkan (foto/Mimi)Bikin Risih! Halte Bus TMP Pekanbaru Jadi Tempat Tidur Gepeng
Sukarmis ditahan, Jumat (3/5/2024) (foto:ist) Sukarmis Ditahan, Golkar Riau Siap Bantu Pendampingan Hukum
TAF berharap NasDem dan Demokrat berkoalisi di Pilwako Pekanbaru 2024 (foto/Mimi)Demokrat Ajak NasDem Berkoalisi Usung Agung Nugroho Menuju Pekanbaru 1
Dr Ikhsan (kiri) bersama mantan Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi (foto/int)Bukan Ayat Cahyadi, PKS Rekomendasi Dr Ikhsan Maju di Pilwako Pekanbaru 2024
Perang baliho dan spanduk menuju Pilwako Pekanbaru 2024 semakin terasa (foto/ist)Perang Baliho Memanas Jelang Pilwako Pekanbaru 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved