PEKANBARU - Universitas Riau (Unri) mengambil langkah untuk melindungi kesehatan sivitas akademika menyusul memburuknya kualitas udara di Kota Pekanbaru akibat kabut asap.
Melalui surat Rektor Universitas Riau, Prof Dr Sri Indarti tertanggal 7 Oktober 2026, seluruh kegiatan perkuliahan mahasiswa Unri dialihkan menjadi pembelajaran secara daring pada Kamis-Jumat, 8-9 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diambil setelah kualitas udara di wilayah Kota Pekanbaru mengalami penurunan dan berada pada kondisi sangat tidak sehat akibat kabut asap.
Pantauan kualitas udara di Kota Pekanbaru saat ini masuk kategori sangat tidak sehat pada pukul 16.00 WIB, Rabu (7/10/2026) sore. Namun konsentrasi partikulat halus PM2.5 tercatat sempat masuk kategori 'Berbahaya' pada pukul 11.00 WIB.
Dalam surat bernomor 331/DST/UN19.5.2.2.1/KP.00.00/2026 yang dilihat halloriau, Rektor Unri Prof Sri Indarti, meminta pelaksanaan perkuliahan daring tetap memperhatikan capaian pembelajaran, jadwal perkuliahan, serta ketentuan akademik yang berlaku di masing-masing fakultas dan program studi.
Dosen juga diminta tetap melaksanakan proses pembelajaran secara optimal melalui media pembelajaran daring yang tersedia. Mahasiswa tetap harus memperoleh layanan pembelajaran sebagaimana mestinya.
Sementara itu, kegiatan akademik yang bersifat khusus dan tidak dapat dilaksanakan secara daring harus dikoordinasikan dengan pimpinan fakultas atau unit kerja. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan.
Tak hanya mengubah sistem perkuliahan, Unri juga menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi tenaga kependidikan pada 8-9 Oktober 2026.
Dalam kebijakan tersebut, tenaga kependidikan tetap diwajibkan menjalankan tugas dari rumah. Khusus ASN, kehadiran harus direkam secara digital melalui aplikasi e-presensi dan kinerja dicatat melalui aplikasi logbook.
ASN yang menjalankan WFH juga diwajibkan tetap mengaktifkan telepon seluler untuk memudahkan koordinasi serta merespons instruksi dan arahan pimpinan dengan cepat.
Namun, kebijakan WFH tidak berlaku secara seragam bagi seluruh unit. Program Pascasarjana, rumah sakit, dan klinik yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift tetap mengatur jadwal pegawai agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar.
Pimpinan masing-masing unit kerja juga diminta memastikan pelayanan administrasi dan layanan akademik tetap berjalan secara efektif selama kebijakan penyesuaian sistem kerja diterapkan.
Kebijakan serupa juga diterapkan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau. Dekan FISIP Unri Dr. Meyzi Heriyanto, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan akademik pada 8-9 Oktober 2026 dilaksanakan secara daring.
Sementara kegiatan administrasi di lingkungan FISIP Unri pada periode tersebut dilaksanakan dengan sistem kerja dari rumah atau WFH. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk kepedulian fakultas terhadap kesehatan dan keselamatan sivitas akademika serta tenaga kependidikan.
Rektor Unri menyebutkan, apabila kondisi udara kembali sehat dan kabut asap berkurang, pelaksanaan perkuliahan dan kehadiran tenaga kependidikan akan kembali dilakukan seperti biasa.
Dengan kebijakan ini, Unri berharap kegiatan pendidikan dan pelayanan administrasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan di tengah kondisi kualitas udara Pekanbaru yang memburuk.