JAKARTA - Realisasi anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tahun 2026 telah mencapai 68 persen. Di tengah perkembangan tersebut, sejumlah dosen yang sedang menempuh pendidikan doktoral atau S3 ongoing masih menanti kepastian pembiayaan untuk mempertahankan keberlanjutan studi mereka.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Kemdiktisaintek per 28 September 2026 pukul 16.23 WIB, total pagu anggaran kementerian tahun 2026 tercatat sebesar Rp63,62 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp43,02 triliun telah terealisasi atau setara dengan 68 persen dari total pagu. Data realisasi anggaran tersebut menjadi konteks penting di tengah persoalan pembiayaan yang masih dihadapi dosen S3 ongoing. Bagi sebagian dosen, kepastian pembiayaan pada semester berjalan menjadi semakin mendesak karena kewajiban pembayaran uang kuliah tunggal (UKT), registrasi akademik, penelitian, dan penyelesaian studi tetap berjalan.
Yolma Hendra, Mahasiswa Doktoral (S3) Universitas Andalas, mengatakan bahwa kesulitan pembiayaan pendidikan doktoral tidak terbatas pada pembayaran UKT. Mahasiswa doktoral juga harus menanggung berbagai kebutuhan yang berkaitan langsung dengan proses akademik dan keberlangsungan hidup selama studi.
“Kesulitan membayar UKT merupakan persoalan utama yang kami hadapi. Namun, beban pendidikan doktoral jauh lebih luas karena terdapat biaya penelitian, pengumpulan data, publikasi, seminar, transportasi, tempat tinggal, internet, serta kebutuhan hidup sehari hari yang harus tetap dipenuhi selama proses pendidikan,” kata dosen swasta di Riau yg menjadi tulang punggung anak pertama dari 7 bersaudara ini melanjutkan.
Menurutnya, akumulasi kebutuhan tersebut memberikan tekanan finansial yang besar bagi mahasiswa doktoral yang menjalani studi tanpa dukungan pembiayaan yang memadai.
Kondisi serupa sebelumnya juga disampaikan oleh perwakilan dosen ongoing, Fidiatul Adian. Ia menyebut dosen yang mengalami persoalan pembiayaan berasal dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta. Sebagian bahkan harus mengambil pekerjaan tambahan di luar aktivitas akademik untuk mempertahankan keberlanjutan studi dan memenuhi kebutuhan hidup.
Persoalan pembiayaan tersebut telah disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi dan penyampaian aspirasi selama kurang lebih satu tahun. Proses tersebut mencakup koordinasi, penyampaian data kepada pihak terkait, hingga pembahasan bersama Komisi X DPR RI.
Persoalan itu kemudian menjadi bagian dari Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 2 Juni 2026. Dalam hasil rapat kerja tersebut, Komisi X merekomendasikan agar Kemdiktisaintek melakukan pemetaan dan mencari alternatif solusi terhadap persoalan studi lanjut doktoral bagi 244 dosen ongoing, disertai proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Setelah sekitar satu tahun proses tersebut berjalan, kepastian pembiayaan menjadi semakin mendesak bagi dosen yang memasuki periode pembayaran dan registrasi semester.
“Yang kami butuhkan sekarang adalah kepastian. Kami sudah menunggu penyelesaian persoalan pembiayaan ini melalui proses yang berjalan sekitar satu tahun. Sementara itu, kewajiban akademik terus berjalan dan kami harus memastikan studi tetap dapat dilanjutkan pada semester ini,” ujarmya.
Menurut Yolma Hendra, kesulitan membayar UKT memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada persoalan administratif. Ketidakmampuan melakukan registrasi dapat memengaruhi status akademik, menghambat penelitian, dan pada kondisi tertentu meningkatkan risiko mahasiswa tidak dapat melanjutkan studi sesuai ketentuan perguruan tinggi masing masing.
“Kesulitan membayar UKT bukan sekadar persoalan administrasi. Ketika kami tidak dapat melakukan registrasi, status akademik dapat terganggu, penelitian dapat terhambat, dan kesempatan menyelesaikan pendidikan doktoral juga ikut terancam,” katanya.
Kekhawatiran menjadi lebih besar apabila persoalan yang sama dialami oleh banyak dosen ongoing pada periode akademik yang sama.“Kami tentu tidak berharap dosen yang telah menjalani pendidikan doktoral selama beberapa semester, melakukan penelitian, dan menginvestasikan waktu serta biaya akhirnya harus menghadapi putus studi karena persoalan pembiayaan. Jika kondisi ini dialami banyak dosen secara bersamaan, dampaknya terhadap pengembangan sumber daya manusia pendidikan tinggi juga perlu menjadi perhatian,” ujarnya.
Sebagian dosen ongoing memang telah berada pada tahapan akademik lanjutan, mulai dari penelitian dan penyusunan proposal hingga persiapan penyelesaian disertasi.
Karena itu, terhentinya studi pada tahap tersebut juga berpotensi membuat investasi waktu, biaya, dan pengembangan kapasitas akademik yang telah berlangsung selama beberapa semester tidak mencapai hasil yang diharapkan.
Kemdiktisaintek sebelumnya telah membuka skema pembiayaan yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa doktoral ongoing. Kehadiran skema tersebut menjadi perkembangan penting dalam upaya penyelesaian persoalan pembiayaan pendidikan doktoral.
Dalam dokumen advokasi dosen ongoing, langkah Kemdiktisaintek melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) membuka skema pembiayaan bagi mahasiswa doktoral ongoing juga telah diapresiasi sebagai respons terhadap persoalan keberlanjutan studi.
Namun, bagi kelompok dosen yang masih menghadapi kesulitan pembiayaan, persoalan berikutnya adalah jangkauan kebijakan, ketepatan sasaran, serta kepastian waktu realisasi bantuan.
“Kami mengetahui pemerintah melalui kementerian terkait telah memiliki berbagai skema beasiswa, termasuk skema yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa ongoing. Yang menjadi persoalan bagi kami adalah bagaimana akses dan cakupan kebijakan tersebut dapat menjangkau mahasiswa yang saat ini sedang mengalami kesulitan pembiayaan,” imbuh Yolma.
Ia berharap terdapat kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian bagi dosen ongoing yang telah menjalani studi dan membutuhkan dukungan pada semester berjalan.
Publikasi Kemdiktisaintek menunjukkan bahwa per 28 September 2026, sekitar Rp43,02 triliun dari total pagu Rp63,62 triliun telah terealisasi.
Secara aritmetis terdapat selisih sekitar Rp20,60 triliun antara total pagu dan realisasi pada tanggal tersebut. Namun, selisih tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai dana yang tersedia untuk pembiayaan BPDDI atau dapat dialihkan kepada mahasiswa doktoral ongoing. Anggaran kementerian mencakup berbagai program dan jenis belanja dengan peruntukan masing masing.
Dalam konteks persoalan dosen ongoing, data tersebut lebih relevan sebagai dasar untuk mendorong kejelasan mengenai posisi program pembiayaan doktoral dalam pelaksanaan anggaran 2026, termasuk cakupan penerima, mekanisme, jadwal penyaluran, serta tindak lanjut bagi kelompok yang sebelumnya telah masuk dalam pembahasan kebijakan.
Kepastian waktu menjadi faktor penting karena kalender pembayaran UKT dan registrasi ditentukan oleh masing masing perguruan tinggi. Dokumen aspirasi dosen ongoing sebelumnya juga menekankan bahwa kepastian jadwal pembiayaan diperlukan agar dosen dapat memenuhi kewajiban akademik, termasuk pembayaran UKT sesuai jadwal perguruan tinggi.
Persoalan tersebut sebelumnya kembali disampaikan dalam audiensi dengan Ketua Komisi X DPR RI. Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi X menyampaikan bahwa hasil Rapat Kerja Komisi X bersama Kemdiktisaintek merupakan dokumen negara dan dokumen kelembagaan yang menjadi dasar tindak lanjut.
Bagi dosen ongoing, tenggat akademik pada semester berjalan membuat tindak lanjut tersebut semakin mendesak. Mereka berharap penyelesaian dapat diperoleh sebelum persoalan finansial berkembang menjadi gangguan status akademik atau putus studi.
Yolma menekankan bahwa dukungan pembiayaan bagi mahasiswa doktoral ongoing juga berkaitan dengan keberlanjutan investasi pengembangan sumber daya manusia pendidikan tinggi.
“Harapan kami sederhana, yaitu ada kepastian agar kami dapat mempertahankan studi dan menyelesaikan pendidikan doktoral yang sudah kami jalani. Jangan sampai proses yang telah berlangsung selama beberapa tahun harus berhenti ketika kami sebenarnya sudah berada dalam perjalanan menuju penyelesaian studi,” ujarnya.
Dengan sebagian dosen telah memasuki tahap penelitian dan penyelesaian disertasi, kepastian pembiayaan pada semester ini menjadi persoalan yang semakin terkait dengan keberlanjutan pendidikan mereka. Setelah proses penyampaian aspirasi berlangsung sekitar satu tahun, kejelasan implementasi kebijakan menjadi hal yang mereka nantikan agar risiko terhentinya studi dapat dicegah.(*)