PEKANBARU - Halal Center Universitas Islam Riau (UIR) resmi terdaftar sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia dengan Nomor Registrasi 2607000004.
Registrasi tersebut memberikan legalitas kepada Halal Center UIR untuk melaksanakan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengesahan ini menjadi tonggak penting bagi Universitas Islam Riau dalam memperkuat peran perguruan tinggi sebagai mitra strategis pemerintah untuk mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sekaligus mempercepat program sertifikasi halal nasional.
Rektor Universitas Islam Riau, Assoc. Prof. Dr. Admiral, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan BPJPH kepada Halal Center UIR.
Menurutnya, penetapan sebagai LP3H merupakan bentuk komitmen UIR dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus memperluas pengabdian kepada masyarakat.
"Status sebagai LP3H menjadi kebanggaan bagi seluruh sivitas akademika UIR sekaligus amanah untuk memberikan layanan pendampingan sertifikasi halal secara profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab," ujarnya.
Admiral berharap keberadaan LP3H Halal Center UIR dapat memberikan manfaat yang luas, terutama bagi pelaku UMKM yang membutuhkan pendampingan dalam memperoleh sertifikat halal sehingga mampu meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.
Sementara itu, Kepala Halal Center UIR, Anton Afrizal Candra, mengatakan persetujuan dari BPJPH merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan menghadirkan layanan pendampingan yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan, Halal Center UIR berkomitmen mendukung implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong pelaku usaha meningkatkan kualitas produk sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen melalui pemenuhan standar jaminan produk halal.
Sebagai LP3H, Halal Center UIR akan menjalankan sejumlah program strategis, antara lain:
- Pendampingan proses sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
- Edukasi dan sosialisasi kebijakan Jaminan Produk Halal.
- Pembinaan dan peningkatan kompetensi pendamping PPH.
- Penguatan kerja sama dengan pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.
- Pengembangan riset, pelatihan, serta pengabdian kepada masyarakat di bidang industri halal.
Keberadaan LP3H juga menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui integrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam pengembangan ekosistem halal di Indonesia.
Ke depan, Halal Center UIR menargetkan terbentuknya jaringan pendamping halal yang kompeten dan mampu memberikan layanan kepada ratusan pelaku UMKM setiap tahun. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat peningkatan jumlah produk bersertifikat halal sekaligus mendukung cita-cita Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia.
Selain itu, Halal Center UIR juga tengah mempersiapkan pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Saat ini proses pengajuan akreditasi kepada BPJPH RI masih berada pada tahap penyempurnaan dokumen persyaratan sebagai bagian dari upaya memperluas layanan halal yang terintegrasi.(*)