www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
16 Ribu Wisatawan Kunjungi Taman Rekreasi Alam Mayang Saat Libur Lebaran
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Rektor UIR Prof Syafrinaldi Beberkan Standar 'Kegentingan Memaksa' Respon Perppu Cipta Kerja
Jumat, 27 Januari 2023 - 22:15:43 WIB
Rektor Universitas Islam Riau Prof Dr H Syafrinaldi Sofyan menerima cenderamata dari Analis Legislatif Ahli Muda Badan Keahlian DPR RI Dr. Ariesy Tri Mauleny.(foto: istimewa)
Rektor Universitas Islam Riau Prof Dr H Syafrinaldi Sofyan menerima cenderamata dari Analis Legislatif Ahli Muda Badan Keahlian DPR RI Dr. Ariesy Tri Mauleny.(foto: istimewa)

Baca juga:

Rektor UIR Lanjutkan Dakwah Kampus dalam Safari Ramadan 1445 H
Wisuda Periode I 2024 Diwarnai Keharuan dan Keceriaan Wisudawan, Ini Pesan Rektor UIR
Bawaslu Riau Gandeng Mahasiswa UIR untuk Pengawasan Pemilu Partisipatif dan Berantas Kecurangan

JAKARTA - Rektor Universitas Islam Riau (UIR)Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL membeberkan standar kegentingan yang memaksa dalam merespon Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu itu lahir satu tahun setengah setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitutional bersyarat dan mengharuskan Pemerintah memperbaikinya dalam jangka waktu dua tahun. Penerbitan Perppu oleh Presiden Jokowi sekaligus mengundang kontra dari banyak akademisi.

Hal itu disampaikan Syafrinaldi dalam Seminar Nasional bertajuk 'Quo Vadis Perppu Cipta Kerja yang dilaksanakan Badan Keahlian DPR RI di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (27/1/2023) siang.

Seminar ini dibuka Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Dr HR Achmad Dimiyati Natakusumah SH MH MSi dan turut dihadiri Kepala Badan Keahlian DPR RI, Dr Insonetius Samsul SH MHum, serta Kepala Pusat Kajian Anggaran, Dr Helmizar ME, termasuk termasuk sejumlah Rektor dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta.

Menurut Syafrinaldi, terdapat tiga parameter dalam mengukur kegentingan yang memaksa. Standar itu merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009, yakni pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

"Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau undang-undangnya ada tetapi tidak memadai," sebutnya.

Kemudian, ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan.

Standar yang sama, kata Syafrinaldi, juga disampaikan Prof Jimly Asshiddiqie. Yakni, adanya unsur ancaman yang membahayakan (dangerous threat), adanya unsur kebutuhan yang mengharuskan (reasonable necessity) dan adanya unsur keterbatasan waktu (limited time) yang tersedia.

"Dari ketiga standar tersebut dapat disimpulkan Perppu ditetapkan dalam hal terjadinya kegentingan yang memaksa untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, undang-undang yang dibutuhkan tidak memadai dan waktu yang tersedia terbatas untuk bertindak, frase kegentingan yang memaksa tidak identik dengan makna keadaan bahaya dalam pasal 12 UUD 1945," ungkap Syafrinaldi.

Bagaimana dengan Perppu Cipta Kerja, apakah penerbitannya memenuhi ketiga standar? Rektor UIR ini membedahnya dari tiga perspektif.

Pertama, aspek keadaan mendesak, yang dilatar belakangi oleh kondisi ekonomi dan ancaman inflasi dengan berbagai dampak yang ditimbulkan.

Kedua, dari perspektif regulasi yang tersedia, dimana tidak ada aturan hukum yang efektif mengingat regulasi utama yang dapat menanggulangi ancaman ekonomi dan inflasi tidak memadai sebagai dampak dari adanya Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Ketiga, dari perspektif keterbatasan waktu, kedua kondisi sebelumnya tidak dapat ditangani apabila perbaikan terhadap UU Ciptaker atas Putusan MK dilakukan dengan prosedur yang umum.

"Jadi sesungguhnya dari ketiga paramater, Perppu Ciptaker telah memenuhi ketiga standar penetapan PP pengganti UU. Hanya saja soal keadaan mendesak, ini sifatnya relatif dan sangat bergantung pada sudut pandang," ungkapnya.

"Saya dan banyak akademisi beranggapan, ukurannya subyektif. Artinya alasan yang disampaikan pemerintah terkait keadaan mendesak juga bersifat subyektif. Kita tunggulah putusan MK, sebab Perppu itu sendiri sedang diuji di MK. Ada elemen masyarakat yang sedang mengujinya di MK," ujar Syafrinaldi.

Dalam seminar yang diikuti 400 peserta itu, Syafrinaldi duduk bersama tiga narasumber lain, yakni Elen Setiadi SH MSE dari Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi, Kemenko Perekonomian, Asfinawati selaku aktivis/Wakil Ketua STHI Jakarta, serta Teddy Prasetiawan ST MT selaku Analisis Legislatif Ahli Muda Badan Keahlian DPR RI dan Eisha Maghfiruha Rachbini SE MSc PhD.

Semnas juga menghadirkan narasumber Prof Dr Intiyas Utami SE MSi, Ak (Rektor Universitas Kristen Satya Wacana), Prof Dr Rina Indiastuti SE MSIE (Rektor Universitas Padjajaran), Yulianti Abbas ME PhD (Ketua Departemen Akuntansi FEB Universitas Indonesia), Dwi Resti Pratiwi ST MPM (Analis APBN Ahli Muda BK DPR), Dr James Gomez (Regional Director at Asia Center). Mereka membentangkan pokok pikiran bertajuk, 'Prospek Perekonomian Nasional, Tinjauan: Fungsi APBN sebagai Shock Absorber (Peredam Kejut) di Tengah Ketidak-pastian Global.

Di luar itu terdapat pula Prof Dr Jamal Wiwoho SH MHum (Rektor Universitas Sebelas Maret), Prof Dr Garuda Wiko SH MSi (Rektor Universitas Tanjung Pura), Muhammad Edhie Purnawan MA PhD (Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada), Dr Ari Mulianta Ginting (Analisis Legislatif Ahli Madya Bidang Anggaran BK DPR RI). Mereka tampil dengan makalah berjudul, 'Persiapan Pelaksanaan Keserentakan Pemilu 2024, Tinjauan: Fungsi APBN sebagai Shock Absorber (Peredam Kejut) di Tengah Ketidakpastian Global'.

Nara sumber lain membedah 'Qua Vadis RUU Sisdiknas, masing-masing Arianto Nugroho SH SPd MH (Ketua Program Studi Hukum Universitas Negeri Surabaya), Prof Dr H Ganefri MPd PhD (Rektor Universitas Negeri Padang), Prof Dr Cecep Darmawan SPd SIP SH MH MSi (Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia).(rilis)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Taman Rekreasi Alam Mayang Pekanbaru meriahkan libur Lebaran (foto/int)16 Ribu Wisatawan Kunjungi Taman Rekreasi Alam Mayang Saat Libur Lebaran
Karhutla masih membayangi sejumlah provinsi di Sumatera, termasuk Riau (foto/int)Titik Api di Riau Nihil, Hotspot Sumatera Terdeteksi di 4 Provinsi Pagi Ini
Bupati Siak, Alfedri dalam rapat forum OPD membahas Renja Pemkab Siak 2025.(foto: diana/halloriau.com)Alfedri: Renja 2025 Harus Naikkan Indek Kesejahteraan Masyarakat Siak
ilustrasi SPBU.Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Riau Meningkat Selama Idulfitri 1445 H
Muflihun dan Ginda Burnama.Muflihun-Ginda Burnama Makin Menyala, Sering Tampil Mesra Jelang Pilwako Pekanbaru
  Ilustrasi hujan lebat mengguyur Riau sore ini (foto/int)Peringatan Dini: Waspada Hujan Lebat Mengguyur Riau Sore Ini
Kapolres Pelalawan saat memantau dan mengawasi langsung proses penerimaan anggota Polri di Mapolres Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Kapolres Pelalawan Awasi Langsung Proses Penerimaan Calon Anggota Polri
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(foto: int)Angka Stunting di Pekanbaru Turun, Pj Wako Minta OPD Saling Bersinergi
Bupati Bengkalis Kasmarni.Kembali Maju Pilkada Bengkalis 2024, Berapa Harta Kekayaan Bupati Kasmarni?
H Parisman Ihwan.Pilwako Pekanbaru Makin Seru, Parisman Ihwan Nyatakan Siap Maju Calon Walikota
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved