Tinjau Proyek di Kabupaten Siak, Ini Pesan Wagubri Untuk PPK dan Kontraktor
Selasa, 30 November 2021 - 06:51:39 WIB
SIAK - Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution kembali melakukam monitoring proyek pembangunan Provinsi Riau di Kabupaten Siak, Senin (29/11/2021).
Ikut dalam monitoring tersebut, Kepala Inspektur Provinsi Riau Sigit Juli Hendrawan, Kepala Dinas Pendidikan Prov Riau Zul Ikram, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau Taufik O.H, Kepala Biro (Karo) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau Agussalim dan Biro Pembangunan beserta rombongan.
Proyek pembangunan yang dikunjungi, yaitu
1. Pembangunan jalan dan jembatan Sei Lukut Perawang
2. Pembangunan DAK SMKN 1 Koto Gasib
3. Pembangunan DAK SMKN 1 Sabak Auh
Dalam pemantauan dilapangan, progres pembangunan masih dibawah target yang direncanakan. Hanya beberapa pembangunan yang progresnya 70%, sisanya banyak dibawah 50% sedangkan batas akhir kontrak sampai tanggal 10 Desember ini.
Menurut Wagubri, Berdasarkan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 93 dinyatakan bahwa: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memutuskan kontrak secara sepihak, apabila: (1) Berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan, (2) Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
"Jadi berbeda frasa perpanjangan dengan penambahan. Jadi kalau PPK menilai ini tidak dapat diselesaikan dengan penambahan waktu, itu wajib diputus kontraknya," ujar Wagubri, seperti yang dilansir dari mcr.
"Jangan main-main, saya tidak mau main-main. Saya akan cek betul, saya akan liat dan lapor dengan pak Gubernur," tambahnya.
Syarat perpanjangan itu ada 4, sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018. Perpanjangan itu manakala terjadi
1. Proyek ini ada penambaha
2. Desain berubah
3. Perhitungan dari PPK terlambat
4. Keadaan kahar (force majeure)
"Buka aturannya kalau tidak percaya. Jadi kalau nanti menurut perkiraan itu tidak selesai tetapi diberi kesempatan, berarti dapat diduga ada kong kali kong. Saya minta cepat, saya akan cek semua," tegas Wagubri
"Jangan hanya sekedar diberikan kegiatan tetapi faktanya tidak selesai. Bahkan beberapa kontraktornya tidak datang mendampingi, bagaimana?. Semangat ingin meminta kegiatan itu tinggi, tetapi ketika penyelesaian seperti ini," ujarnya.
Wagubri, Edy Natar menambahkan bagi kontraktor yang berhasil menyelesaikan pembangunan akan diberi rekomendasi kedepannya. Sedangkan yang gagal, akan di coret dan di blacklist.
"Makanya tadi sudah disampaikan kepada Kepala Dinas dan Inspektorat ini dicatat betul. Jangan lagi diberikan kesempatan orang-orang seperti ini. Yang baik dan berprestasi catat juga, diberikan nanti rekom," tuturnya.
Selain itu Wagubri, Edy Natar juga mengingatkan kepada pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah untuk ikut mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah sekolahnya.*
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :