Kadisnakertrans: Gubri Tetapkan Upah Minimum Riau 2,93 Juta Rupiah
Senin, 22 November 2021 - 18:37:44 WIB
PEKANBARU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022 sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yaitu sebesar Rp2.938.564.
"UMP Riau tahun 2022 sudah ditetapkan Pak Gubernur hari Jumat kemarin. Jumlah itu sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi Riau," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli Senin (22/11/2021).
Jonli menjelaskan UMP Riau tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp50 ribu atau 1,73 persen dari tahun 2021.
"Bahkan UMP Riau 2022 lebih tinggi dibanding ketetapan peraturan Kemnaker. Ketetapan Kemnaker kenaikan UMP sebesar 1,05 persen. Sedangkan kenaikan UMP Riau 2022 sebesar 1,73 persen," ujarnya.
Setelah UMP Riau tahun 2022 ditetapkan, lanjut Jonli, maka selanjutnya hal itu akan menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Untuk penetapan UMK, Jonli mengatakan paling lambat akan ditetapkan pada 30 November 2021.
Penulis: Rinai
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :