Gubri Instruksikan PPKM Diperpanjang hingga 31 Mei 2021
Selasa, 18 Mei 2021 - 19:27:27 WIB
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan Instruksi Nomor 90/INS/HK/2021 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau. Instruksi tersebut secara otomatis mencabut Instruksi Nomor 68/INS/2021 yang dikeluarkan tanggal 6 April 2021 lalu.
Instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 dan menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Dalam instruksi Gubri itu, tertera pemberlakuan jam malam pada pukul 20.00 WIB untuk tingkat Rukun Tetangga (RT) jika termasuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19.
"Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM yang mencakup membatasi keluar rumah wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00," bunyi surat tersebut.
Selain itu, kepada seluruh kabupaten/kota diinstruksikan agar kegiatan restoran dibatasi kapasitas pengunjung maksimal 50% untuk makan di tempat dan harus tutup pada pukul 21.00 WIB.
"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang mulai tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan tanggal 31 Mei 2021," demikian bunyi instruksi tersebut.
Penulis: Rinai
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :