Gubri Perintahkan Semua Mobil Dinas Pejabat Pemprov Riau 'Dikandangkan'
Selasa, 04 Mei 2021 - 23:01:59 WIB
PEKANBARU - Jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan perintah agar seluruh mobil dinas 'dikandangkan'. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang penertiban kendaraan dinas atau mobil dinas (Mobdin).
Dalam SE itu Syamsuar meminta seluruh OPD di lingkungan pemerintah setempat untuk mengumpulkan mobil dinas (Mobdin) maupun kendaraan operasional di halaman parkir kantor instansi masing-masing paling lambat Rabu (5/5/2021) sore besok.
"Iya, mulai besok kita lakukan pengumpulan kendaraan dinas pejabat dan kendaraan operasional. Jadi paling lambat kendaraan harus dikumpul besok. Itu koordinatornya BPKAD Riau," kata Pj Sekdaprov Riau Masrul Kasmy, Selasa (4/5/2021) malam.
Masrul mengatakan, pengumpulan kendaraan dinas pejabat Pemprov Riau ini menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Saat Libur Lebaran bagi ASN di Masa Pandemi Covid-19.
"Intinya ada perintah pengumpulan mobil dinas mulai 5-17 Mei 2021, karena ini berkaitan dengan adanya kebijakan larangan mudik. Dengan begitu kita lebih bisa mengontrol aparatur kita dengan mengumpulkan sementara mobil yang dipakai pejabat ke pengelola barang/aset," katanya.
Setelah dikumpulkan di masing-masing kantor dinas, badan dan biro, selanjutnya kunci kendaraan diserahkan ke BPKAD Riau.
"Apabila ada selisih antara jumlah kendaraan dinas yang tercatat dalam KIB, dengan jumlah kendaraan dinas yang terkumpul, maka kepala OPD harus bisa menjelaskan. Misalnya kendaraan operasional digunakan untuk apa dan lainnya," ujar dia dikutip dari cakaplah.
SE Gubernur Riau tersebut ada pengecualian kendaraan yang tidak dikumpulkan untuk kepentingan kedinasan. Seperti kendaraan dinas Sekda, para asisten, dan staf ahli di Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Termasuk kendaraan dinas kepala OPD tidak dikumpulkan.
Adapun kendaraan dinas operasional di OPD yang tidak dikumpulkan yakni Dinas Kesehatan, RSUD Arifin Achmad, RSUD Petala Bumu, RSJ Tampan, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR-PKPP, Diskominfotik, Disnakertrans, BPBD, Satpol PP, Biro Umum, Biro Adpim, dan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Riau. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :