PEKANBARU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLKH) Provinsi Riau, Mamun Murod membantah pihaknya memberikan izin perluasan lahan untuk peningkatan kapasitas produksi dan pengembangan fasilitas pendukung Riau Komplek, PT RAPP.
Dia memastikan tidak ada penambahan luasan lahan perkebunan akasia untuk kebutuhan bahan baku perusahaan tersebut.
"Memang perusahaan tersebut berencana akan melakukan peningkatkan kapasitas produksi, sehingga dibutuhkan penambahan kebutuhan bahan baku. Namun hal ini tidak dilakukan dengan cara memperluas lahan perkebunan. Mereka memenuhi kebutuhan bakunya itu dengan cara memasok kebutuhan bahan baku dari kerja sama KSO, kemudian pembelian kayu dari luar Riau, dan pembelian chip juga dari pihak luar, jadi kebutuhan bahan baku itu tidak hanya mengandalkan tanaman di lahan perkebunan RAPP saja," kata Murod, Kamis (29/4/2021).
Dia menjelaskan bahwa rencana peningkatan kapasitas produksi dan penambahan bahan baku di perusahaan bubur kertas ini dilakukan karena PT RAPP akan membuka industri baru di bidang rayon. Sehingga, membutuhkan bahan baku yang lebih banyak dan fasilitas pendukung yang memadai.
"Tapi peningkatan kapasitas produksi tersebut tidak dilakukan dengan cara menambah luasan lahan seperti yang disampaikan beberapa pihak. Jadi itu tidak benar, karena PT RAPP ini tetap memanfaatkan lahan yang ada saat ini, itu yang mereka maksimalkan," katanya.
Lanjutnya, pembukaan industri rayon oleh PT RAPP ini harus didukung oleh semua pihak. Sebab dengan adanya industri ini maka secara otomatis perekonomian Riau juga akan ikut terangkat. Di samping itu, industri ini akan membuka lapangan kerja baru sehingga ikut membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran.
"Industri tekstil ini kan ikut meningkatkan investasi di Riau, membuka banyak penyerapan tenaga kerja, jadi kita tidak mungkin untuk menolak peluang-peluang seperti ini," tegasnya.
Murod memastikan penambahan kapasitas produksi dan kebutuhan bahan baku PT RAPP ini tidak akan merusak hutan alam, sebab PT RAPP tidak melakukan penambahan luas lahan lagi untuk memenuhi penambahan kapasitas produksi tersebut.
"Saya pikir mereka pasti tidak akan merusak citranya sendiri dengan merusak alam," ujarnya.
Dia menegaskan dalam penyusunan Amdal, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) rencana penambahan kapasitas produksi PT RAPP dilakukan secara terbuka. Dan, melewati beberapa tahapan serta melibatkan berbagai unsur dan kalangan.
"Dalam penyusunan Amdal, RKL, RPL dilakukan secara terbuka dengan berbagai pihak, termasuk NGO, jadi tidak tepat rasanya kalau dituding kita diam-diam mengeluarkan izin penambahan kapasitas produksi ini," tukasnya.
Penulis: Andy
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :