PEKANBARU – Tekanan fiskal membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau harus memperketat belanja dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap dituntut memastikan pelayanan publik dan program pembangunan tidak ikut terpangkas akibat keterbatasan ruang fiskal.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pokok dalam Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Riau 2026 yang disampaikan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dalam Rapat Paripurna DPRD Riau, Rabu (23/9/2026).
Pemprov Riau menyebut perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan perkembangan kondisi keuangan daerah.
Penyesuaian itu sekaligus menjadi instrumen untuk mengendalikan belanja agar anggaran tetap mampu menopang kebutuhan masyarakat.
Persoalannya, tekanan fiskal muncul ketika kebutuhan belanja daerah lebih besar dibandingkan kemampuan pendapatan.
Situasi ini menyebabkan APBD berada dalam kondisi defisit dan mempersempit ruang pemerintah untuk membiayai berbagai program.
SF Hariyanto mengatakan, kondisi tersebut harus direspons dengan pengendalian belanja.
Namun, efisiensi anggaran tidak boleh sekadar diterjemahkan sebagai pemangkasan program, terutama jika berdampak langsung terhadap masyarakat.
"Pengendalian belanja tersebut tetap harus menjaga kualitas pelayanan publik dan pencapaian target kinerja Perangkat Daerah," ujar SF Hariyanto.
Menurutnya, perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang harus mengikuti perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah.
Karena itu, struktur anggaran perlu disesuaikan agar kebijakan fiskal tetap mampu mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.
"Perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan berdasarkan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah," tuturnya.
Di sisi legislatif, Wakil Ketua I DPRD Riau, Parisman Ihwan menyatakan, penyampaian nota pengantar menjadi tahap awal pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 antara DPRD dan Pemprov Riau.
Menurut Parisman, pembahasan anggaran harus dilakukan secara terukur melalui Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi (TAPD) Riau.
"Pembahasan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga Rancangan Perda APBD Perubahan Tahun 2026 dapat diselesaikan tepat pada waktunya," kata Parisman.
Ia menegaskan, proses pembahasan tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi anggaran, tetapi juga memastikan perubahan struktur APBD dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
"Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026 merupakan suatu tahapan dalam mekanisme pembahasan Rancangan Perda APBD Perubahan Tahun 2026," pungkasnya.