PEKANBARU — Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Riau dalam rangka HUT ke-69 Riau hingga 31 Agustus 2026 berhasil menghimpun penerimaan sekitar Rp123 miliar.
Meski program tersebut telah resmi berakhir, Pemerintah Provinsi Riau belum menutup kemungkinan kembali memberikan insentif serupa. Kebijakan itu nantinya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta tingkat kepatuhan wajib pajak.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, mengatakan program pemutihan mendapat respons cukup baik dari masyarakat. Berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, penerimaan yang berhasil dihimpun selama program berlangsung mencapai sekitar Rp123 miliar.
"Kami berterima kasih, meskipun penunggak pajak, tapi kami pahami kondisi ekonomi dan kesulitan masyarakat hari ini," ujar Syahrial Abdi.
Menurut Syahrial, kondisi ekonomi masyarakat menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam memberikan kemudahan pembayaran pajak. Melalui program pemutihan, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban kendaraan dengan beban yang lebih ringan.
Ia berharap kemudahan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Tingginya penerimaan selama program berlangsung, kata dia, juga menunjukkan masih adanya kemauan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan.
"Kesempatan memanfaatkan kemudahan ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," katanya.
Namun, berakhirnya program pemutihan bukan berarti persoalan tunggakan PKB di Riau telah selesai. Syahrial mengakui masih terdapat masyarakat yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Karena itu, pemerintah daerah akan terus melihat perkembangan kondisi ekonomi masyarakat dan tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum menentukan kebijakan berikutnya.
"Masih banyak yang nunggak, tapi untuk waktu tertentu mungkin akan dipikirkan kembali untuk memberikan kembali insentif ini atau pemutihan pajak," kata Syahrial.
Program pemutihan PKB sebelumnya menjadi salah satu langkah Pemprov Riau untuk membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah.
Ke depan, pemerintah berharap kebijakan tersebut tidak hanya memberikan keringanan sesaat, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, penerimaan dari sektor PKB diharapkan dapat terus menopang pendapatan daerah dan pembangunan di Provinsi Riau.