PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mendorong penguatan tata kelola lingkungan hidup melalui perubahan regulasi daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional dan berbagai persoalan lingkungan yang semakin kompleks.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto saat menyampaikan tanggapan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (27/8/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas empat agenda utama, yakni dua pandangan umum fraksi serta dua tanggapan gubernur terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah.

Agenda tersebut mencakup pembahasan Ranperda tentang Penanaman Modal, Pajak dan Retribusi Daerah, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam penyampaiannya, SF Hariyanto menegaskan bahwa lingkungan hidup merupakan salah satu fondasi penting dalam pembangunan daerah. Menurutnya, persoalan lingkungan memiliki keterkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, investasi, ketahanan pangan, serta keberlanjutan pembangunan di Provinsi Riau.

“Pemprov Riau menilai regulasi daerah harus adaptif dalam menjawab persoalan lingkungan yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk. Perubahan perda ini diperlukan agar kebijakan daerah tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, sekaligus mampu memperbaiki dan memperkuat tata kelola lingkungan hidup di daerah,” ujar SF Hariyanto.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai tantangan lingkungan, termasuk persoalan kebakaran hutan dan lahan.
SF Hariyanto juga menyoroti karakteristik geografis Riau yang memiliki kawasan gambut cukup luas. Berdasarkan data yang disampaikannya, sekitar 55 persen daratan di Provinsi Riau merupakan kawasan lahan gambut yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran.

Menurutnya, kebakaran pada ekosistem gambut menjadi persoalan serius karena dapat menimbulkan dampak luas, terutama terhadap kesehatan masyarakat dan kondisi lingkungan.
“Kebakaran hutan dan lahan gambut Riau sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat setempat, antardaerah, antarprovinsi, bahkan antarnegara,” tegasnya.

Ia menyebut kerawanan kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dipisahkan dari berbagai aktivitas yang terjadi di lapangan. Karena itu, penguatan tata kelola lingkungan membutuhkan kebijakan yang mampu mengakomodasi langkah pencegahan, pengawasan, hingga penanganan dampak lingkungan secara lebih terintegrasi.

Pemprov Riau berharap perubahan Ranperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat memperkuat kebijakan daerah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Melalui regulasi yang lebih adaptif dan selaras dengan perkembangan peraturan di tingkat nasional, pemerintah daerah diharapkan memiliki instrumen yang lebih kuat dalam menjawab berbagai tantangan lingkungan di Riau, termasuk persoalan karhutla yang masih menjadi perhatian setiap tahunnya.(Galeri Foto)