PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program tersebut berlaku selama Agustus 2026 dan segera berakhir. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan kebijakan insentif fiskal daerah tersebut bertujuan membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan yang tertunggak.
Melalui program itu, wajib pajak dapat memperoleh keringanan karena tidak lagi dibebani akumulasi denda keterlambatan pembayaran.
"Program ini diberlakukan selama satu bulan saja, khusus pada bulan Agustus. Atau akan segera berakhir, karena itu masyarakat kami imbau untuk segera memanfaatkan sebelum berakhir, karena hanya tinggal lima hari lagi," kata Ninno.
Ia menjelaskan, program penghapusan denda tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak kendaraan karena terbebani tunggakan dan sanksi administrasi.
"Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah," ujarnya.
Selain penghapusan denda, program tersebut juga memberikan ketentuan khusus bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pokok pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih setelah berakhirnya masa pajak.
Dalam skema yang telah ditetapkan, wajib pajak tidak diwajibkan melunasi seluruh tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya secara penuh.
"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," jelas Ninno.
Bapenda Riau mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada akhir Agustus 2026.(*)