www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Latihan Intensif di Alcarràs, Veda Ega Optimistis Tampil Kompetitif di Moto3 Jerman
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Forum PPPK Riau Apresiasi Penghapusan Potongan Zakat Profesi, Harap TPP Ikut Naik
Sabtu, 04 Juli 2026 - 12:32:47 WIB
Ilustrasi Pemprov Riau bebaskan PPPK dari potongan zakat profesi (foto/int)
Ilustrasi Pemprov Riau bebaskan PPPK dari potongan zakat profesi (foto/int)

PEKANBARU – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pemerintah resmi membebaskan pemotongan zakat profesi dan infak bagi PPPK melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor: 2012/400.8.1/KESRA/2026. Kebijakan tersebut dipastikan akan meningkatkan pendapatan bersih bulanan PPPK, baik yang berstatus Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak administratif PPPK, setelah dilakukan penyesuaian dengan ketentuan nisab zakat penghasilan yang berlaku.

Ketua ASN GURU 2022 PPPK Provinsi Riau, Eko Wibowo, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, keputusan itu menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai PPPK.

“Terima kasih atas kebijakan Plt Gubernur Riau yang peduli terhadap pegawai PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kami sangat mengapresiasi terbitnya SE Gubernur Riau SF Hariyanto yang membebaskan pemotongan zakat profesi untuk PPPK,” ujar Eko Wibowo, tokoh muda pendidikan Riau, Sabtu (4/7/2026).

Eko berharap perhatian pemerintah terhadap PPPK tidak berhenti pada kebijakan tersebut. Ia juga mendorong agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK dapat ditingkatkan.

“Semoga ke depan TPP pegawai PPPK bisa ditingkatkan dari Rp500.000 per bulan menjadi Rp1.500.000,” tambahnya.

Kebijakan Pemprov Riau ini mengacu pada Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nomor 15 Tahun 2026 yang menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara Rp7.640.144 per bulan, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.

Berdasarkan hasil evaluasi Pemprov Riau, rata-rata penghasilan PPPK, baik dari gaji pokok maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), masih berada di bawah batas nisab. Karena itu, secara ketentuan mereka tidak wajib dikenakan pemotongan zakat profesi.

“Dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, pegawai yang penghasilannya belum mencapai nisab tidak dikenakan kewajiban pemotongan zakat profesi 2,5 persen,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto di Pekanbaru.

SF Hariyanto menegaskan sistem penggajian PPPK akan segera disesuaikan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Mulai saat ini tidak ada lagi pemotongan zakat otomatis di slip gaji PPPK. Bendahara di setiap OPD sudah kami minta menyesuaikan sistemnya,” tegasnya.

Meski pemotongan otomatis ditiadakan, Pemprov Riau tetap memberikan kesempatan kepada PPPK yang ingin menunaikan zakat, infak, maupun sedekah secara sukarela. Penyaluran dapat dilakukan melalui Baznas Riau maupun lembaga amil zakat resmi lainnya.

Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Veda Ega.(foto: int)Latihan Intensif di Alcarràs, Veda Ega Optimistis Tampil Kompetitif di Moto3 Jerman
Bonus atlet Riau segera cair.(ilustrasi/int)Bonus Atlet Riau Segera Cair? Pemprov Pastikan SK Sudah Terbit, Tinggal Tahap Administrasi
Toyota LC 300 GR Sport untuk suap jabatan Sekdakab Kuansing diangkut KPK.(foto: tribunpekanbaru.com)Disembunyikan ke Pematangsiantar, KPK Sita LC Senilai Rp2 Miliar untuk Suap Jabatan Sekda Kuansing
Waste station di Pekanbaru.(foto: int)Jangan Buang Sembarangan Lagi, Warga Pekanbaru Kini Bisa Tukar Sampah Jadi Uang Elektronik
Buaya serang nelayan di Rohil.(ilustrasi/int)Nelayan Rohil Diserang Buaya saat Pasang Pukat di Kuala Jabon
  Sengketa tanah ulayat di Tenayan Raya.(ilustrasi/int)Pansus DPRD Riau Dalami Dugaan Mafia Tanah di Tenayan, Masyarakat Adat Minta Perlindungan
Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby dan Sekdakab Kuansing, Zulkarnain mengenakan rompi orange KPK.(foto: int)Bisa Nyuap Pakai LC Senilai Rp2 Miliar, Ternyata Segini Penghasilan Bulanan Sebagai Sekda Kuansing
Waduk PLTA Koto Panjang di XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.(foto: int)Meski Terik di Siang Hari, BPBD Kampar Pastikan Kondisi Belum Mengarah ke El Nino
Asisten I Setdaprov Riau sekaligus Pengawas BAZNAS Riau, Zulkifli Syukur.(foto: mcr)Zakat Tak Lagi Sekadar Bantuan, Pemprov Riau Dorong Program Pemberdayaan Ekonomi
BPMP Riau libatkan 44 pengawas sekolah di Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Gandeng Pemkab Rohil, BPMP Riau Dorong Pengawas Sekolah Jadi Mitra Strategis Pendidikan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved