PEKANBARU - Pemprov Riau mengambil sikap tegas terhadap maraknya aktivitas penambangan Galian C tanpa izin yang masih berlangsung di sejumlah daerah. Pemerintah kabupaten/kota diminta bergerak cepat melakukan pendataan dan penertiban terhadap seluruh lokasi tambang ilegal yang beroperasi di wilayah masing-masing.
Perhatian khusus diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pasalnya, aktivitas pengerukan tanah tanpa izin masih ditemukan di beberapa titik di ibu kota Provinsi Riau tersebut dan dinilai berpotensi merugikan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan keberadaan Galian C ilegal tidak hanya menghilangkan potensi pendapatan daerah, tetapi juga membuka peluang terjadinya kerusakan lingkungan dan infrastruktur.
Menurutnya, lemahnya pengawasan membuat sejumlah pelaku usaha bebas melakukan aktivitas penambangan tanpa memberikan kontribusi resmi kepada daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Arah ke jalan menuju kantor Pak Wali Kota itu, terpantau banyak sekali aktivitas Galian C. Saya minta tolong coba didata dengan teliti, mana saja yang tidak mengantongi izin resmi. Karena sangat disayangkan jika potensi itu menguap begitu saja dan tidak masuk dalam daftar tempat yang seharusnya menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata SF Hariyanto.
Ia menegaskan, aktivitas penambangan tanpa izin tidak boleh terus dibiarkan karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Selain mengurangi potensi pemasukan daerah, aktivitas tersebut juga meninggalkan persoalan lingkungan yang serius.
SF Hariyanto mengungkapkan, banyak lokasi galian yang meninggalkan lubang besar tanpa reklamasi. Kondisi tersebut tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga berpotensi membahayakan warga sekitar.
Selain itu, masyarakat di sekitar kawasan tambang juga mulai merasakan dampak terhadap kualitas lingkungan, termasuk pencemaran sumber air dan meningkatnya debu akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material.
"Aktivitas pengerukannya meninggalkan lubang-lubang besar yang terbengkalai begitu saja, belum lagi air sumur masyarakat sekitar menjadi tercemar akibat dampak limbah galian. Selain itu, aset jalan kita jadinya cepat rusak karena dilewati truk muatan berat, kondisi lingkungan berdebu, dan pastinya situasi ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan," tambahnya.
Pemprov Riau juga menyoroti kerusakan jalan yang semakin cepat akibat tingginya intensitas kendaraan bertonase besar yang mengangkut material tambang. Kondisi tersebut dinilai membebani anggaran pemerintah untuk perbaikan infrastruktur yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan lainnya.
Untuk itu, SF Hariyanto meminta Wali Kota Pekanbaru segera menurunkan tim teknis guna melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas Galian C yang ada di wilayah kota.
Pendataan tersebut diharapkan dapat memetakan lokasi yang telah memiliki izin maupun yang masih beroperasi secara ilegal. Setelah itu, pemerintah daerah diminta melakukan pembinaan dan mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus legalitas usahanya.
Seperti dilansir dari MCRiau, menurut SF Hariyanto, langkah tersebut penting agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan, memberikan kontribusi terhadap PAD, sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Dengan penertiban dan legalisasi yang terukur, sektor pertambangan rakyat diharapkan dapat berkembang secara berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.