PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah strategis dalam mengatasi nasib ribuan tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak 2.533 pegawai non-ASN diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Usulan ini menjadi bentuk komitmen Pemprov Riau dalam memperjuangkan masa depan para pegawai non-ASN yang selama ini telah mengabdi, namun belum mendapatkan status kepegawaian tetap.
“PPPK Paruh Waktu sudah kita usulkan ke KemenPAN-RB. Totalnya sebanyak 2.533 orang,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).
Zulkifli menjelaskan bahwa usulan ini lahir dari arahan pimpinan daerah sebagai bentuk kepedulian terhadap pegawai non-ASN yang gagal dalam seleksi PPPK tahap I dan II. Mereka adalah tenaga honorer yang sebelumnya sudah terdata secara resmi dan telah mengikuti proses seleksi nasional.
“Pada prinsipnya, Pemprov Riau memahami kondisi teman-teman non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK. Maka dari itu, kami mengakomodir mereka agar tetap bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Berdasarkan data BKD Riau, dari total 2.533 pegawai non-ASN yang diusulkan 1.056 orang tidak lulus seleksi PPPK tahap I. Kemudian 1.477 orang tidak lulus seleksi PPPK tahap II.
Mereka berasal dari berbagai formasi seperti tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan lainnya.
PPPK Paruh Waktu adalah skema kepegawaian baru yang diatur pemerintah sebagai bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN di Indonesia. Pegawai ini diangkat dengan sistem perjanjian kerja secara paruh waktu, dengan kompensasi/upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Skema ini memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, terutama yang mengalami keterbatasan anggaran belanja pegawai. Meski bekerja paruh waktu, PPPK jenis ini tetap memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan hak dan kewajiban yang telah diatur.