Pj Gubernur Riau Usulkan 18 Nama Pejabat Eselon II untuk Isi Jabatan Pjs Kepala Daerah
Minggu, 15 September 2024 - 21:13:58 WIB
PEKANBARU - Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi telah mengusulkan 18 nama pejabat eselon II dari lingkungan Pemprov Riau kepada Mendagri.
Mereka diusulkan sebagai calon Penjabat Sementara (Pjs) untuk enam kepala daerah yang sedang mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Pengusulan ini menyusul delapan kepala daerah di Riau yang akan maju dalam Pilkada Serentak pada November 2024 mendatang.
Kepala daerah yang ikut bertarung diantaranya adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Bupati Bengkalis Kasmarni, Bupati Pelalawan Zukri Misran, Bupati Siak Alfedri, Bupati Meranti Asmar, Walikota Dumai Paisal, Bupati Inhu Rezita Meylani dan Bupati Rohil Afrizal Sintong.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada harus mengambil cuti selama proses tahapan kampanye.
Selama masa cuti, posisi kepala daerah akan diisi oleh Penjabat Sementara yang berasal dari pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau.
Namun, jika wakil kepala daerah tidak ikut serta dalam kontestasi Pilkada, maka mereka akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah.
Di Provinsi Riau, terdapat dua daerah yang tidak memerlukan Pjs karena wakil kepala daerahnya tidak ikut dalam Pilkada, yaitu Kabupaten Rohil dan Kabupaten Inhu.
Wakil Bupati Rohil, Sulaiman, serta Wakil Bupati Inhu, Junaidi Rachmat akan menjabat sebagai Plt Bupati di wilayah masing-masing.
"Iya, sudah kita usulkan nama-nama Pjs kepala daerah. Ini karena ada enam kepala daerah di Riau yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara untuk kampanye, mulai 23 September-23 November," ujar Rahman Hadi dilansir mcr, Minggu (15/9/2024).
Pj Gubernur menegaskan, sesuai dengan surat edaran dari Mendagri, pejabat yang diusulkan sebagai Pjs harus berasal dari eselon II di tingkat provinsi.
"Pejabat yang diusulkan tidak boleh berasal dari sekretaris daerah kabupaten/kota, melainkan pejabat eselon II dari pemerintah provinsi," tuturnya.
"Kami diminta mengusulkan tiga nama dari setiap kabupaten/kota, jadi totalnya ada 18 nama yang diajukan," jelas Rahman Hadi.
Ia menambahkan, pemilihan nama Pjs tidak langsung ditetapkan, tetapi melalui proses seleksi administrasi dan penilaian rekam jejak di tingkat pusat.
"Mengapa tiga nama? Karena di pusat ada seleksi lagi, dan dari tiga nama itu dipilih satu yang terbaik untuk menjadi Pjs kepala daerah," tambahnya.
Rahman Hadi menutup keterangannya dengan menyebutkan bahwa usulan nama-nama Pjs tersebut harus sudah diterima oleh Mendagri paling lambat pada 3 September 2024.
"Jadi, sesuai prosedur, nama-nama ini sudah kami kirimkan, dan kami menunggu keputusan lebih lanjut," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :