Arahan Pj Gubri
Dinas PUPR Gesa Perbaikan Ruas Jalan di Inhu
Senin, 22 Juli 2024 - 16:37:45 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus gerak cepat menggesa perbaikan sejumlah ruas jalan di kabupaten/kota se-Riau. Hal ini sesuai dengan arahan Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto.
Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah IV Ludfi Hardi menyebutkan pihaknya saat ini sedang menggesa perbaikan di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Iya, sekarang kita tengah fokus melakukan perbaikan jalan provinsi pada ruas Cerenti-Air Molek, dan Batu Gajah-Sei Karas, Inhu. Sekarang masih pemeliharaan. Nanti setelah base-nya padat, baru kita aspal," katanya, Senin (22/07/2024).
Perbaikan di dua ruas jalan ini sudah memasuki masa pemeliharaan setelah sebelumnya dilakukan penggalian pada titik-titik kerusakan atau berlobang. Kemudian diberi base lalu dilapisi kembali dengan diaspal (patching)
Tak hanya itu, sebut Ludfi Hardi, perbaikan jalan juga dilakukan di beberapa ruas Rengat - Kuala Cenaku dan Kuala Cenaku - Rumbai Jaya. Bedanya di sepanjang jalan lintas Rengat - Tembilahan ini sudah memasuki tahap pengaspalan.
"Perbaikan jalan tersebut meminimalisir kerusakan di sejumlah ruas. Sehingga arus lalulintas baik kendaraan pribadi, penumpang maupun barang tidak lagi terkendala," sebutnya.
Ludfi Hardi menyebut, pihaknya telah menugaskan tim untuk memantau ruas-ruas jalan yang mengalami rusak. Hasil pantauan kemudian dilaporkan menjadi bagian rencana kerja.
"Sebab arahan pak Pj Gubernur Riau SF Hariyanto meminta UPT benar-benar hadir setiap ada keluhan masyarakat. Alhamdulillah, sejumlah ruas jalan lintas Rengat - Tembilahan kerusakannya sudah diatasi sesuai kewenangan kita. Sementara di ruas Cerenti - Air Molek, dan Batu Gajah - Sei Karas masih pemeliharaan," tutupnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :