www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Piala Asia U-23 2024: Irak Imbangi Indonesia, Skor Sementara 1-1
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Perusahaan Wajib Lapor Loker, Disnakertrans Riau: Tak Lapor Ada Sanksi Administratif
Selasa, 24 Oktober 2023 - 15:13:30 WIB

PEKANBARU - Saat ini, setiap Perusahaan di Indonesia, termasuk di Riau yang membuka lowongan pekerjaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan tersebut ke Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja. Itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

Itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, Selasa (24/10/2023).

"Sekarang ada wajib lapor lowongan pekerjaan, yang mana itu sesuai dengan Perpres nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Dan jika tidak dilaporkan nanti akan ada sanksi administratif," ungkap Imron.

Selain itu, Imron menyampaikan bahwa pelaporan lowongan pekerjaan ini dinilai penting. Karena lowongan pekerjaan merupakan bagian dari pelayanan informasi pasar kerja. Di mana informasi pasar kerja tersebut merupakan bagian dari pelayanan penempatan tenaga kerja.

"Aturan ini sendiri berlaku untuk semua perusahaan yang ada di seluruh Indonesia yang membuka lowongan pekerjaan. Kalau rekrutmen dari pusat, mereka tetap melaporkan lowongan pekerjaan tersebut melalui sistem," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Imron, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, pelayanan penempatan tenaga kerja dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja. Sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan. Serta pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.

"Seterusnya, pelaporan lowongan pekerjaan diatur pada Pasal 5, paling sedikit memuat empat unsur informasi, antara lain identitas Pemberi Kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan pekerjaan dan informasi jabatan," urainya.

Diantaranya, ucapnya lagi, usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.

"Hal lain yang diatur dalam Perpres No 57 Tahun 2023 yakni penggunaan informasi lowongan pekerjaan yang bersifat terbuka dan dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, Pemberi kerja, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah," terangnya.

Terpisah, Kabid Pelatihan dan Penempatan Disnaker Riau, Eva menambahkan bahwa perusahaan yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan akan dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 17.

"Jadi sanksi administratif itu ada dalam pasal 17, yang mana pertama Menteri, Gubernur dan bupati walikota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan, sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 2 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 sesuai dengan kewenangan," bebernya.

Sambungnya, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan Menteri.

Penulis: Rivo
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Piala Asia U-23 2024, Indonesia vs Irak.(ilustrasi/int)Piala Asia U-23 2024: Irak Imbangi Indonesia, Skor Sementara 1-1
Deputy Head of Communications RAPP, Disra Alldrick foto bersama Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers 2023-2027, Januar P Ruswita.(foto: istimewa)Majalah Internal RAPP, APRIL Digest Raih SPS Award 2024
Peserta Safety Riding Competition Regional Riau 2024.(foto: istimewa)60 Peserta Ikuti Kompetisi Safety Riding Honda Regional Riau 2024, Ini Para Juaranya
Kegiatan Asistensi Penyusunan Rencana Aksi Kinerja Tahun 2024 Pemkab Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Bupati Bengkalis Dorong Komitmen Tingkatkan Kualitas Kinerja dan Sakip
Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat ( Parmas) KPU Kepulauan Meranti, HanafiAda Gugatan di MK, KPU Kepulauan Meranti Tunda Penetapan Caleg DPRD Kabupaten Terpilih
  Pemain Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024.(foto: int)Indonesia Unggul 1-0 atas Irak di Piala Asia U-23 2024
Inflasi di Riau.(ilustrasi/int)April 2024, Inflasi di Riau Capai 3,99 Persen
Edy Natar kembalikan formulir pendaftaran Bacalon Gubernur Riau ke NasDem Riau.(foto: detik.com)Edy Natar Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Gubernur Riau ke 3 Partai Politik
Smart Manufacture dari XL Axiata.(foto: istimewa)XL Axiata Buka Jalan Baru Industri Manufaktur Indonesia
Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso memimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2024 di Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Peringatan Hardiknas di Bengkalis: Gerakan Merdeka Belajar Semarak di Tanah Melayu
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved