Pemprov Perpanjang 7 Berkah Pajak Daerah Riau Sampai 31 Agustus
Selasa, 06 Juni 2023 - 09:22:01 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperpanjang Program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik”. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau perpanjang hingga 31 Agustus 2023.
Itu disampaikan Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, Selasa (30/5/2023). Diharapkan dengan perpanjangan masa pelaksanaan program tersebut, masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya di periode pertama, agar segera ke Kantor Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraan.
"Perpanjangan program tersebut disampaikan oleh Gubernur Riau dan Kapolda Riau berdasarkan evaluasi Tim Pembina Samsat dengan mempertimbangkan aspirasi dan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut," sebut Abdi dikutip mediacenter.riau.go.id.
Sebagai informasi, program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” itu masih tetap seperti di periode awal. Dengan lima pembebasan dan dua pengurangan pajak daerah yang terdiri dari, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas BBNKB II (Khusus Kendaraan Pembuatan Sebelum Tahun 2022).
Lalu Bebas Denda BBNKB II, Bebas BBNKB Kendaraan hasil Lelang dan Kendaraan yang Sudah Lama Tidak Melakukan Registrasi Ulang, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang Tahun ke-4 , Tahun ke-5 dan seterusnya.
Kemudian Diskon 50 % Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama Bagi Wajib Pajak Berbadan UsahaYang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Pembuatan SebelumTahun 2022 ), Pengurangan Besaran Perhitungan Sanksi Administrasi / Denda Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2% Perbulan(Berlaku setelah 6 point kebijakan di atas berakhir)
Selain masyarakat umum, diharapkan juga kepada para pelaku usaha untuk bisa memanfaatkan Program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik”, karena ada banyak manfaat serta keuntungan yang bisa diperoleh.
Seperti diinformasikan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau menggelar program Keringanan Pajak Daerah melalui program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” yang dilaksanakan pada awal bulan Februari lalu.
Program ini sendiri merupakan wujud perhatian Gubernur Riau dalam rangka meringankan beban masyarakat terkait akan segera diterapkannya sanksi penghapusan data kendaraan bermotor melalui pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :