Berlaku Bagi 18 Tahun ke Atas, Kemenkes Tambah Vaksin Indovac untuk Booster Kedua
Rabu, 08 Maret 2023 - 10:52:54 WIB
PEKANBARU - Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 Indovac untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Sebelumnya vaksin ini cuma diberikan bagi Lansia di atas 60 tahun.
Maka itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menambahkan regimen vaksin Covid-19 berupa vaksin Indovac sebagai booster kedua. Vaksin Indovac bisa diberikan bagi yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca.
Dikutip mediacenter.riau.go.id, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut, vaksin ini sudah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Serta memperhatikan vaksin yang ada.
Penggunaannya berdasarkan rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster IndoVac.
Vaksin booster ke-2 Indovac diberi dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Vaksin booster Indovac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.
Pemberian vaksin dosis booster ke-2 Indovac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
"Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan COVID-19. Masalahnya, kasus Covid-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum dibooster. Begitupun untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum dibooster," sebut Budi, Rabu (8/3/2023).
Penambahan Regimen Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) kedua bagi sasaran yang mendapat Vaksin Primer Astra Zeneca. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :