Sebulan Program 7 Berkah Pajak, Insentif Pengurangan Pajak Capai Rp31 M
Rabu, 01 Maret 2023 - 13:48:02 WIB
PEKANBARU - Sejak dimulai pada 1 Februari 2023 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mencatat pendapatan sebesar Rp69,5 miliar dari 46.372 unit kendaraan.
Semua itu yang memanfaatkan program Tujuh Berkah Pajak Daerah. Bapenda Riau mencatat lebih dari Rp31 miliar insentif sudah diberikan kepada masyarakat yang memanfaatkan program tersebut.
Itu disampaikan Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi melalui Kabid Pajak Daerah Muhammad Sayoga. Ia mengungkapkan, program tersebut disambut antusias masyarakat.
Karena memberikan sejumlah keringanan. Mulai dari penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor sampai bebas bea balik nama.
"Kebijakan tersebut memang ditujukan untuk meringankan wajib pajak seiring upaya lain dalam memberikan pelayanan cepat, nyaman dan transparan," sebutnya, Rabu (1/3/2023).
Pemprov Riau, lanjut Yoga, berharap bahwa kebijakan itu dapat memberikan ruang yang lebih lega. Seperti sepeda motor dan mobil mati pajak yang tengah mengantre supaya terhindar dari sanksi penghapusan data kendaraan.
Yoga menambahkan agar semakin memudahkan masyarakat, Pemprov Riau secara bertahap memperluas pelayanan berkonsep drive thru. Di mana wajib pajak tak perlu turun dari kendaraan dalam upaya membayar pajak.
"Setelah diberlakukan di Kantor Samsat Jalan Sudirman Pekanbaru, pelayanan serupa juga telah dibuka di Pangkalan Kerinci. Dalam waktu dekat segera diresmikan di Tembilahan," ujarnya.
Yoga menuturkan prakiraan waktu tunggu drive thru hanya sekitar tiga sampai lima menit. Itu mendapat respon positif sehingga akan terus dikembangkan di sejumlah kabupaten/kota termasuk penambahan drive thru di Pekanbaru.
Diketahui, Program Tujuh Berkas Pajak Daerah Riau Lebih Baik itu mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022, dan bebas denda BBNKB II.
Kemudian bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang. Serta bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutama tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya.
Juga diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama, bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022. Juga pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi, dua persen per bulan yang belaku setelah enam poin kebijakan diatas berkahir.
Kebijakan berdasar Peraturan Gubernur Riau nomor 6/2023 itu sekaligus solusi. Dalam meringankan beban masyarakat yang akan terdampak sanksi penghapusan data kendaraan bermotor akibat dari penerapan pasal 74 UU LLAJ nomor 22 Tahun 2009.
Di mana kendaraan yang telah dihapus datanya, akan dianggap sebagai kendaraan bodong (ilegal), tidak dapat digunakan lagi di jalan raya. Sehingga nantinya kendaraan tersebut tidak dapat diperjual belikan lagi.
Penulis: Rinai
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :