Ingin Gantikan 3 Kepala OPD Pemprov Riau? Ini Syaratnya
Selasa, 16 Februari 2021 - 16:06:34 WIB
PEKANBARU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengumumkan seleksi pengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah dibuka.
Hal ini, kata Ikhwan, dilakukan sehubungan dengan pensiunnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Edwar Sanger dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sudarman, serta Kepala Dinas Perhubungan yang masih dipegang Pelaksana Tugas (Plt) Indra Putrayana.
"Bagi PNS yang merasa sudah memenuhi syarat silahkan antar surat lamaran bersama dokumen lainnya langsung ke panitia seleksi di kantor UPT Penilaian Kompetensi BKD," kata Ikhwan, Selasa (16/2/2021).
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi ada 17 macam, yaitu:
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV.
3. Memiliki kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun.
5. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.
6. Memiliki rekam jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
7. Usia maksimal 56 tahun pada saat dilantik.
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setingkat eselon IIa memiliki pangkat/golongan paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b), untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setingkat eselon IIb memiliki pangkat/golongan paling rendah Pembina (IV/a).
10. Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan sekurang-kurangnya Tingkat III (Diklat PIM III) atau Pendidikan dan Pelatihan Perjenjangan Tingkat Ahli Madya.
11. Semua penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik untuk 2 tahun terakhir.
12. Telah menyampaikan LHKPN/LHKASN terakhir.
13. Telah menyerahkan SPT pajak tahunan terakhir.
14. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari pejabat yang berwenang atas persetujuan pejabat pembina kepegawaian.
15. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, dan/atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
16. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 jabatan.
17. Mengajukan lamaran dan pendaftaran dengan melengkapi dokumen persyaratan lamaran kepada Panitia Seleksi.
Penulis : hr2
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :