Pemprov Riau Raup Rp181 Miliar dari Pemutihan Pajak
Senin, 27 Desember 2021 - 17:44:15 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima setidaknya Rp181,2 miliar selama periode program pemutihan pajak yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada 9 Agustus 2021 hingga 9 Desember 2021.
"Sedangkan denda pajak yang diringankan sebesar Rp61,68 miliar. Angka lumayan besar, tapi ini bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat dimasa pandemi Covid-19 agar tetap bisa membayar pajak," kata Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi.
Seperti diketahui, program pemutihan pajak merupakan penghapusan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebanyak 100 persen yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Riau. Pemutihan pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan berplat BM baik itu roda dua, tiga atau empat milik pribadi, perusahaan hingga pemerintah.
Syahrial Abdi mengungkapkan selama periode pemutihan pajak sedikitnya ada 153.556 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar sendiri mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini belum tentu akan digelar kembali pada tahun 2022 karena sudah pernah diperpanjang. Melalui Pergub Nomor 30 Tahun 2021, program pemutihan pajak hanya berlaku tiga bulan yaitu 9 Agustus 2021 hingga 9 November 2021, lalu diperpanjang menjadi 9 Desember 2021.
Penulis: Rinai
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :