Jabatan Masrul Kasmy Berakhir 15 Januari, Gubri Akan Tunjuk Pj Sekdaprov
Kamis, 07 Januari 2021 - 17:11:16 WIB
PEKANBARU - Pascaditahannya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya oleh Kejati Riau, Gubri telah menunjuk Masrul Kasmy sebagai Pelaksana Harian (Plh). Namun masa jabatan Plh Sekdaprov akan berakhir 15 Januari mendatang sehingga Gubri akan menunjuk Pj Sekdaprov nantinya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, masa jabatan Plh Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy akan berakhir 15 Januari 2021 mendatang. Gubernur Riau Syamsuar memiliki kewenangan untuk menunjuk penjabat (Pj) Sekdaprov Riau nantinya. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan posisi Sekdaprov Riau.
"Mengingat jabatan Plh Masrul Kasmy akan berakhir, Gubri nantinya akan menunjuk Pj Sekdaprov Riau. Ini sesuai aturan yang ada, jabatan Plh Sekdaprov hanya berlaku selama 15 hari. Setelah itu, Pemprov Riau harus melakukan penunjukan Pj Sekdaprov Riau," terang Ikhwan, Kamis (7/1/2021).
Ikhwan juga menyebutkan sembari menunggu waktu hingga batas akhir jabatan Plh Sekdaprov berakhir, pihaknya juga sudah mengirim surat kepada Menteri dalam negeri (Mendagri) terkait penunjukan Pj Sekdaprov Riau.
"Kami telah mengirim surat ke Mendagri terkait penunjukan Pj Sekdaprov Riau, dan sekarang kita lagi menunggu petunjuk dari Mendagri, kapan bisa melakukan penunjukan Pj Sekdaprov Riau," ungkapnya.
Dijelaskan, nantinya akan ditunjuk menjadi Pj Sekda Riau berasal dari pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau.
"Kalau untuk siapa yang ditunjuk, itu menjadi kewenangan Gubernur Riau. Tapi yang pasti berasal dari salah satu pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau," katanya.
Penulis: Rivo Wijaya
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :