Jelang Libur Panjang
Gubri Instruksikan Seluruh Pengelola Tempat Wisata Terapkan Protkes dan Koordinasi dengan Kepala Daerah
Kamis, 22 Oktober 2020 - 16:12:30 WIB
PEKANBARU - Guna mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 yang lebih banyak pada saat Libur Panjang dan Maulid Nabi Muhammad SAW, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengimbau serta mengingatkan kepada seluruh pengelola tempat wisata, maupun pihak lainnya, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
"Demi mengantisipasi dan mencegah munculnya kluster baru pada libur panjang nanti, kami selaku pimpinan daerah Riau mengimbau kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota/Kecamatan/Kelurahan/dan Desa serta RT/RW untuk mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan guna memastikan tempat tersebut memiliki protokol kesehatan yang baik," kata Gubri Syamsuar, Kamis (22/10/2020).
Di samping itu, sambungnya, seluruh Satgas Covid-19 Riau juga harus memastikan tidak adanya kerumunan yang menyebabkan tidak adanya jaga jarak sesama pengunjung.
Dan bagi pengelola tempat wisata, mal, maupun pelaku usaha serta pihak lainnya, untuk dapat membatasi jumlah wisatawan atau pengunjung sampai dengan 50 persen.
Lebih lanjut disampaikan Gubri, tidak itu saja, Satgas Covid-19 Riau juga harus mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka atau tertutup yang membuat para tamu tidak bisa jaga jarak, termasuk dengan penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang bisa berkumpul secara masif.
Nantinya, tambahnya, Satgas Covid-19 dalam libur dan cuti bersama ini juga akan mengatur seluruh kegiatan seni budaya dan tradisi non keagamaan yang biasa dilakukan oleh masyarakat sebelum pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing.
"Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak atau melanggar protokol kesehatan Covid-19, sehingga berpotensi tinggi terjadinya penularan virus," terangnya.
Ia juga menyampaikan, dalam mempersiapkan pelaksanaan liburan di tempat masing-masing, pengelola tempat wisata bersama Kepala Daerah melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan Stakeholder lain, di antaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Mal dan Pelaku Usaha dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Di samping Satgas Penanganan Covid-19 di daerah melaksanakan monitoring maupun pengawasan, juga dapat melakukan penegakan hukum jika terdapat adanya pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah," pungkasnya.
Penulis : Rivo Wijaya
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :