Terkait Kewenangan Daerah di Omnibus Law, Gubri: Tidak Semua Ditarik ke Pusat
Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:10:03 WIB
PEKANBARU - Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar jelaskan soal aturan kewenangan perizinan yang dimiliki Daerah dan kapan akan ditarik ke Pusat.
"Selasa kemarin kita telah menggelar pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian secara virtual, berkenaan dengan UU Cipta Kerja," kata Gubri Syamsuar," ucap Gubri, Kamis (15/10/2020).
Kata Gubri, dalam pertemuan itu, Pemerintah Pusat meminta masukan dari Pemprov Riau agar rencana Peraturan Pemerintah untuk pedoman pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut bisa bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak.
Di samping itu, Gubri mengaku bahwasanya telah menyampaikan masukan dari perwakilan Buruh dan Serikat Pekerja, termasuk masukan dari Mahasiswa di Riau kepada Mendagri Tito Karnavian.
"Jadi apa yang menjadi masukan dari buruh dan mahasiswa telah disampaikan ke Mendagri serta lintas kementerian terkait yang berkaitan dengan undang-undang cipta kerja," ujarnya.
Selain itu, terkait kewenangan perizinan daerah, Gubri Syamsuar mengatakan tidak semua kewenangan ditarik ke Pusat dan masih ada beberapa kewenangan yang diserahkan ke daerah.
Ia menjelaskan, seperti Perda Rencana Tata Ruang Wilayah harus selesai tepat waktu, kalau tidak selesai dapat diputuskan dengan peraturan Kepala Daerah saja. "Bahkan dulu kewenangan ada di DPRD, dan sekarang kewenangan cukup di Kepala Daerah, jadi tidak semuanya ditarik ke Pusat," jelas dia.
"Tetapi jika ada sebuah investasi yang masuk ke Daerah, namun tidak dikerjakan atau lambat di laksanakan, hal itu memang bisa diambil alih Pemerintah Pusat," tuturnya.
Penulis : Rivo Wijaya
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :