Sepakat dengan DPRD, Pemprov Riau Akan Revisi Perda Penyelenggaraan Kesehatan Tahun 2015
Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:47:46 WIB
PEKANBARU - Guna melakukan penegakan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan lakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Kesehatan tahun 2015.
"Kita akan merevisi Perda terkait penyelenggaraan kesehatan tahun 2015 guna menegakkan kedisiplinan. Dan revisi Perda ini sendiri juga telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, guna untuk percepatan penanganan Covid-19 di Riau sendiri," ungkap Gubri Syamsuar.
"Kita telah sepakat bersama DPRD Riau melakukan revisi terhadap Perda tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesehatan itu, dan nantinya di Perda itu ada pasal yang kita rubah," jelasnya, Rabu (14/10/2020).
Jika nantinya Perda ini telah selesai direvisi, sambungnya, maka diharapkan Perda ini bisa menjadi acuan kabupaten/kota se-Riau dalam rangka penegakan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Semoga, harapnya, dalam waktu yang tidak begitu lama Perda ini bisa disahkan oleh Dewan," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, revisi Perda ini dilakukan supaya dalam pelaksanaan disiplin protokol kesehatan perlu ditingkatkan.
"Dan menurut hasil pembicarakan kami ke Dewan, kalau kita ajukan Perda khusus mengenai penegakan kedisiplinan, itu akan memakan waktu lama sebab proses pembuatan Perda ada SOP-nya," sebut Gubri.
"Selain itu, hasil rapat terahir dengan pak Menko Maritim, harapannya ada Perda. Jadi kepolisian dan kejaksaan menginginkan adanya Perda, karena Perda memiliki kekuatan hukum," tuturnya.
Penulis : Rivo Wijaya
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :