PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution membuka acara sosialisasi secara virtual pembangunan zona integritas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Kamis (18/6/2020) di Gedung Daerah Balai Serindit.
Dalam acara tersebut, Wagubri Edy Natar Nasution juga menandatangani komitmen bersama pembangunan Zona Integritas pemerintah menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Dalam sambutannya, Wagubri Edy Natar Nasution menyampaikan bahwa birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem pemerintahan yang baik dan efisien.
"Sistem pemerintah yang baik, harus mampu melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional," imbuhnya.
Kalau dilihat, ucap Wagubri lagi, dalam pelaksanaannya sekarang masih terdapat kendala yang dihadapi karena masih ada yang melakukan penyalahgunaan wewenang, Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan belum optimalnya pengawasan yang dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Sebab itu, percepatan pembangunan zona Integritas pada organisasi perangkat daerah di pemerintah Provinsi Riau, perlu kiranya komitmen bersama dalam membangun zona integritas ini sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam meningkatkan kualitas pencegahan KKN dan pelayanan Publik," kata Edy Natar
Ia juga berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, pimpinan organisasi perangkat yang telah ditetapkan sebagai wilayah integritas agar lebih fokus dalam penerapannya sehingga kedepannya mencapai WBK dan WBBK.
Selain itu, Wagubri juga mengatakan bahwa salah satu fokus dalam proses pembangunan Zona Integritas adalah penguatan akuntabilitas pemerintahan.
"Dan guna penguat Akuntabilitas pemerintahan, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga perlu meningkatkan akuntabilitas kinerja dan keuangan," ujarnya.
Disebutkannya, untuk peningkatan akuntabilitas kinerja ini dilakukan melalui peningkatan implementasi System Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dimana Pemerintah Provinsi Riau memperoleh predikat B dengan nilai 67,54, sedangkan peningkatan akuntabilitas keuangan dengan mempertahankan serta meningkatkan kualitas opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
"Untuk opini LKPD Pemprov Riau selama beberapa tahun ini memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau disingkat dengan WTP," terangnya.
Di samping itu, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) juga wajib dipenuhi seratus persen untuk unit kerja yang telah diusulkan.
"Sehingga menjadi syarat pengajuan predikat wilayah bebas dari korupsi atau wilayah birokrasi bersih dan melayani," tuturnya.
Penulis: Rivo Wijaya
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :