Ahmad Syah Harrofie Resmi Ditunjuk Gubri Jadi Plt Kadishub Riau
Kamis, 18 Juni 2020 - 12:43:17 WIB
PEKANBARU - Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar resmi menunjuk Ahmad Syah Harrofie menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub, yang saat ini juga menjabat sebagai Asisten I Setdaprov Riau.
Ditunjuknya Ahmad Syah Harrofie sebagai Plt Kadishub ini, dikarenakan jabatan tersebut kosong setelah ditinggal oleh Kadishub sebelumnya, yakni Muhammad Taufik OH yang menduduki jabatan baru menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau.
"Ya, untuk mengisi kekosongan jabatan Kadishub Riau, Gubri Syamsuar telah menunjuk Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie menjadi Plt Kepala Dinas Perhubungan Riau," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Kamis (18/6/2020).
Jabatan Kadishub ini kosong, jelas Ikhwan, karena Kadishub sebelumnya, Taufiq OH telah menduduki jabatan baru dan dilantik menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau bersama dengan 20 Pejabat Eselon II lainya di Gedung Dang Merdu, Bank Riau Kepri Senin (15/6/2020) lalu.
"Maka dari itu, dengan ditunjuknya Ahmad Syah Harrofie menjadi Plt Kadishub Riau, jabatan yang ditinggal Kadishub sebelumnya sudah ada yang mengisi dan sekaligus bertanggung jawab menjalankan tugas di posisi tersebut," ujarnya.
Dan sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah mengingatkan kepada seluruh pejabat yang dilantik agar bisa menjalankan amanah yang diberikan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. Selain itu, Syamsuar juga meminta kepada para kepala dinas, kepala badan dan kepala biro yang dilantik agar bekerja lebih giat lagi.
Penulis : Rivo wijaya
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :