Pandemi Covid-19
Gubri Tegaskan Pegawai Pemprov Riau Dilarang Mudik, Jika Melanggar Disanksi Sesuai UU
Kamis, 09 April 2020 - 16:12:26 WIB
PEKANBARU - Sebagai upaya memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah Provinsi Riau, seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN di lingkungan Pemprov Riau tidak dibenarkan mudik jelang Idul Fitri 2020 ini.
Hal ini, diungkapkan oleh Gubernur Riau Syamsuar, Kamis (9/4/2020) siang. Dia menuturkan sesuai dengan Surat Edaran No.46 tahun 2020 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), ASN dan non ASN dilarang mudik lebaran Idul Fitri.
"Sesuai dengan surat edaran (SE) dari Kementrian Menpan-RB, untuk ASN maupun Non ASN, dilarang mudik pulang kampung," ujar Syamsuar di kediamannya.
Menurut Syamsuar, surat edaran yang diterimanya dari Menpan-RB itu sudah diberikan dan disampaikan langsung kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada, agar dapat semaksimal mungkin dijalankan sesuai peraundang-undangan.
"Surat edaran itu, sudah kami sampaikan langsung kepada seluruh OPD agar melarang ASN dan Non ASN tidak mudik. Ini salah satu upaya memutuskan mata rantai penyebaran virus corona dan pengembangannya," terang Syamsuar.
Lebih lanjut disampaikan Syamsuar, ke depannya bagi ASN dan non yang tidak mudik lebaran ini, hendaknya bisa sebagai untuk membatasi penyebaran Covid-19. Syamsuar juga menegaskan, jika dilanggar akan mendapatkan sanksi tegas.
"Kalau ada yang melanggar akan diberikan tindakan sanksi tegas sesuai dengan petunjuk dari Pak Menteri. Yang melanggar ketentuan yang telah digariskan ada sanksinya sesuai petunjuk peraturan perundangan yang berlaku," tutur Syamsuar.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :