www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Naik 8,5 Persen, UMP Riau 2020 Ditetapkan Rp2,8 Juta
Jumat, 01 November 2019 - 15:27:24 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020 pada Jumat (1/11/2019). Dimana Upah Minimum Provinsi atau UMP Riau 2020 ditetapkan Rp 2,8 jutaan. Seadngkan untuk Pemkab dan Pemko di-deadline serahkan UMK tanggal 8 November.

UMP Riau 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.888.564. Angka UMP Riau 2020 ini mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen dari UMP Riau tahun 2019. Yakni sebesar Rp 2.662.025.

"Alhamduliah, hari ini secara resmi SK penetapan UMP Riau 2020 ditetapkan oleh Pak Gubernur. Sesuai hasil sidang dewan pengupahan UMP Riau tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.888.564," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Jonli, Jumat (1/11/2019) dikutip dari Tribunpekanbaru.

"UMP Riau 2020 mulai diberlakukan 1 Januari 2020," imbuhnya.

Jonli mengatakan, dengan adanya kenaikan UMP di tahun 2020 ini, pihaknya berharap para pekerja dan buruh di Riau bisa semakin meningkatkan kinerja dan produktifitasnya, sehingga kenaikan upah sesuai sejalan dengan kontribusi pekerja kepada perusahaan.

"Dengan adanya kenaikan ini, maka diharapkan akan ada kesejahteraan buruh, pekerja. Karena ini merupakan komitmen dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Diharapkan ini sejalan dengan produktifitas kerja, sehingga perusahaan bisa berkembang lebih baik," sebutnya.

Pasca penetapan UMP Riau 2020 tersebut, Pemprov Riau sudah mengirimkan surat ke pemerintah kabupaten kota se Provinsi Riau untuk segera menerbitkan Upan Minum Kota (UMK) tahun 2020.
Halaman selanjutnya

"Paling lambat, bupati dan wakilota itu sudah harus mengirimkan SK penetapan UMKnya tanggal 8 November," katanya.

Setelah SK UMK kabupaten kota tahun 2020 ditetapkan. Selanjutnya Pemprov Riau akan mengesahkanya.

Pihaknya mengingatkan kepada UMK agar mengacu aturan yang berlaku untuk menghitung UMK masing-masing kabupaten kota.

"Hasil perhitungan dilakukan melalui formula pengupahan pasal 44 ayat 2 PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan," ujarnya.

UMK Pelalawan 2020 Tunggu Besaran KHL Diputuskan

Upah Minimum Kabupaten atau UMK Pelalawan 2020 masih menunggu besaran KHL diputuskan, sedangkan UMP Riau 2020 ditetapkan Rp 2.8 juta lebih.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020 telah ditetapkan sebesar Rp 2,8 juta melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau pada Rabu (30/10/2019) lalu.

Dengan ditetapkannya UMP, seluruh daerah mulai merumuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 termasuk Kabupaten Pelalawan.

Rencananya UMK diputuskan pekan dengan oleh para pihak yang tergabung dalam dewan pengupahan kabupaten seperti Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), perwakilan organisasi pengusaha, dan perwakilan organisasi pekerja.

"UMK kita rencananya pekan depan, tapi kita harus memutuskan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dulu," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinasker Pelalawan, Iskandar, kepada tribunpelalawan.com, Jumat (1/11/2019).

Sebenarnya, lanjut Iskandar, pihaknya menetapkan angka KHL dalam pekan ini dan telah melakukan pertemuan dengan para pihak.

Namun lantaran ada kesalahan teknis dalam pendataan milik Badan Pusat Statistik (BPS).

Alhasil penetapan besaran KHL diundur menjadi Senin (4/11/2019) pekan depan.

Setelah KHL disepakati, barulah kemudian UMK diputuskan menggunakan rumus yang ada berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan tepatnya pasal 44 ayat 1 dan 2.

Rumusan perhitungannya yakni tingkay inflasi ditambah dengan Produk Domestik Bruto (PDB) dikalikan UMK tahun sebelumnya.

"Perkiraan sementara KHL kita Rp 2,6 juta. Pastinya UMK tahun 2020 naik dan diatas KHL," tukas Iskandar.

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020 sudah ditetapkan sebesar Rp 2.888.564,01.

Angka UMP Riau tahun 2020 ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandantangani oleh Gubernur Riau (Gubri), H Syamsuar.

Dengan ditetapkannya UMP Riau tahun 2020 sebesar Rp2.888.564,01 ini, maka terjadi kenaikan sekitar 8,5 persen dari UMP Riau tahun 2019.

Pada tahun 2019, UMP Riau tercatat sebesar Rp2.662.025,63.

"Sudah ditetapkan. SK-nya (UMP Riau tahun 2020) sudah saya teken, nilainya Rp2.888.564,01," kata Gubri H Syamsuar, Rabu (30/10).

Setelah SK mengenai UMP ini ditetapkan, kata Gubri, maka pada awal November mendatang UMP sudah bisa diumumkan kepada pemerintah daerah, masyarakat, perusahaan, maupun badan usaha.

"Selanjutnya kita tinggal menunggu penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)," tambah Gubri.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli, menjelaskan, bahwa perhitungan upah minimum 2020 bersumber dari data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia melalui surat Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019, yang ditandatangani pada 15 Oktober 2019 lalu.

"UMP ini akan menjadi acuan bagi Dewan Pengupahan kabupaten dan kota untuk menetapkan UMK di masing-masing daerah," terang Jonli. (*)


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kecelakaan sat mudik.(ilustrasi/int)Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Para profesional caster dan analis esports bersama Samsung Galaxy S24.(foto: istimewa)Profesional Caster dan Analis Esports Puji Galaxy S24 Series Sebagai HP Gaming Terbaik
Pelepasan service car untuk Bengkel siaga Suzuki dalam momen mudik lebaran 2024.(foto: istimewa)Dukung Mudik Lebaran 2024, Suzuki Siapkan 66 Bengkel Siaga di Sumatera Hingga Bali
Ilustrasi Pemko Pekanbaru menunggu persetujuan formasi PPPK 2024 (foto/int)Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Persetujuan Formasi PPPK 2024 dari Pusat
Kapolda Riau, Irjen Iqbal kerahkan ribuan personel gabungan selama Ops KLK (foto/int)3.508 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
  Pengurus KONI Rohil dan cabor saat berbagi takjil di Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)KONI Rohil Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Cabor
(ki-ka): Direktur & CTO XL Axiata, I Gede Darmayusa dan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya.(foto: istimewa)XL Axiata dan Alita Praya Mitra Resmikan Jaringan Backbone Fiber Optic Gorontalo-Palu
Plt Bupati Asmar saat membuka Gebyar AKS di Pustu Kecamatan Pulau Merbau.(foto: istimewa)Pemkab Meranti Berhasil Turunkan Stunting dan Miskin Ekstrem Jadi 1,00 Persen Tahun 2024
Pj Gubri, SF Hariyanto minta tidak ada lagi jalanan berlubang saat puncak mudik (foto/int)Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
Pemprov Riau sudah siapkan dana untuk pencairan THR PNS dan PPPK (foto/ilustrasi)Pemprov Riau Siapkan Rp170 M untuk Bayar THR PNS dan PPPK
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved