www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Piala Asia U-23 2024: Irak Imbangi Indonesia, Skor Sementara 1-1
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


BPKAD Pelalawan Belum Tetapkan Peruntukan 32 Unit Mobdin Eks Dewan
Kamis, 28 Desember 2017 - 15:07:56 WIB

PELALAWAN – Saat ini, ada 32 unit kendaraan roda empat merk Nissan X-Trail eks anggota DPRD Pelalawan parkir di area kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan. Tak dipergunakannya mobil eks anggota dewan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dimana sebagai pengganti mobdin yakni tunjangan transportasi.

Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson SH pada media ini, Kamis (28/12/2017) mengatakan bahwa perubahan- perubahan peruntukan aset di SKPD membutuhkan waktu dan proses.

"Yang jelas, 32 unit eks mobdin dewan ini adalah aset milik Pemkab Pelalawan. Hanya saja saat ini masih di bawah naungan dari Setwan dan tahun depan yakni 2018 akan diserahkan ke BPKAD. Baru nanti kita akan koordinasikan dengan pimpinan dan menunggu instruksi pimpinan untuk peruntukannya," terang Devitson.

Saat ditanyakan apakah mobil – mobil eks dewan tersebut dapat dijadikan mobil sewa atau rental, Devitson menjawab bisa karena dasar hukumnya sudah ada. Dikatakannya, pada Permendagri Nomor 19 tahun 2016 (tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah) ada aturannya tentang barang milik daerah. Karena usianya belum 7 tahun, bisa sistem sewa. Apalagi mobil eks dewan inikan baru 2 tahun usianya dimana pengadaannya pada tahun 2015 lalu.

"Jika akan disewakan atau dirental akan menambah kas daerah. Sistem kerjasamanya dengan pihak ke tiga, bekerja sama dengan dunia usaha untuk pemanfaatan aset. Banyak pengusaha-pengusaha rental maupun pengusaha yang bergerak di aplikasi transportasi online yang butuh kendaraan," ujarnya.

Namun demikian, sambungnya, semuanya tergantung instruksi pimpinan. Jelasnya butuh waktu 5 tahun ke depan agar mobil ini bisa dilakukan lelang dan berusia 7 tahun sebagai syarat aset bisa dilelang sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016.

Ditanya soal jadwal lelang kendaraan eks dewan itu, Devitson menerangkan bahwa sampai saat  ini Pemkab Pelalawan belum  mendapat jadwal lelang terbuka kendaraan dinas dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Dipastikan lelang kendaraan dinas Pemkab Pelalawan kemungkinan akan dijadwalkan pada tahun 2018 mendatang.

"Dari informasi pihak KPKNL jadwal pada akhir tahun 2017 sangat padat, hingga jadwal untuk Pemkab Pelalawan belum dapat dijadwalkan. Saat ini, kendaraan dinas milik Pemkab Pelalawan yang sudah memenuhi syarat untuk dilelang berjumlah 26 unit kendaraan yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 6 unit dan roda empat sebanyak 20 unit," paparnya.

Dikatakannya, salah satu syarat aset dapat dilelang yakni berusia 7 tahun ke atas sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016. Aset dapat dilelang jika sudah mengalami rusak berat dan tidak bisa lagi dimanfaatkan.

"Jadi sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, sekarang syarat lelang itu aset sudah berusia 7 tahun ke atas bukan usia 5 tahun ke atas. Tentu jika lelang dapat dijadwalkan pada tahun 2018 mendatang akan ada penambahan aset kendaraan yang akan dilelang,” tukasnya.

Penulis : Andy Indrayanto
Editor : Yusni Fatimah
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Piala Asia U-23 2024, Indonesia vs Irak.(ilustrasi/int)Piala Asia U-23 2024: Irak Imbangi Indonesia, Skor Sementara 1-1
Deputy Head of Communications RAPP, Disra Alldrick foto bersama Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers 2023-2027, Januar P Ruswita.(foto: istimewa)Majalah Internal RAPP, APRIL Digest Raih SPS Award 2024
Peserta Safety Riding Competition Regional Riau 2024.(foto: istimewa)60 Peserta Ikuti Kompetisi Safety Riding Honda Regional Riau 2024, Ini Para Juaranya
Kegiatan Asistensi Penyusunan Rencana Aksi Kinerja Tahun 2024 Pemkab Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Bupati Bengkalis Dorong Komitmen Tingkatkan Kualitas Kinerja dan Sakip
Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat ( Parmas) KPU Kepulauan Meranti, HanafiAda Gugatan di MK, KPU Kepulauan Meranti Tunda Penetapan Caleg DPRD Kabupaten Terpilih
  Pemain Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024.(foto: int)Indonesia Unggul 1-0 atas Irak di Piala Asia U-23 2024
Inflasi di Riau.(ilustrasi/int)April 2024, Inflasi di Riau Capai 3,99 Persen
Edy Natar kembalikan formulir pendaftaran Bacalon Gubernur Riau ke NasDem Riau.(foto: detik.com)Edy Natar Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Gubernur Riau ke 3 Partai Politik
Smart Manufacture dari XL Axiata.(foto: istimewa)XL Axiata Buka Jalan Baru Industri Manufaktur Indonesia
Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso memimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2024 di Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Peringatan Hardiknas di Bengkalis: Gerakan Merdeka Belajar Semarak di Tanah Melayu
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved