2016, BKD Pelalawan Berhentikan Empat ASN
Rabu, 18 Januari 2017 - 10:02:31 WIB
PELALAWAN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pelalawan telah memberhentikan empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas berbagai kasus dan pelanggaran di tahun 2016 lalu. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya, di mana BKD hanya memberhentikan dua orang.
"Ya, pada 2015 lalu, kita hanya memberhentikan ASN yang terlibat kasus pelanggaran dua orang saja. Tapi di tahun 2016, kita memberhentikan empat orang ASN dikarenakan beberapa sebab," terang Kepala BKD Pelalawan, Andi Yuliandri SKom, melalui Kabid Pembinaan & Diklat, Darlis, di Pangkalan Kerinci, Selasa (17/1/2017).
Darlis menjelaskan, empat orang yang diberhentikan itu dikarenakan pelanggaran PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN, di mana orang tersebut tidak pernah masuk kerja. Menurut aturan dalam PP Nomor 53 tahun 2010 itu, jika seseorang tak masuk kerja selama 46 hari atau lebih maka hukumannya adalah diberhentikan.
"Namun sebelumnya kita sudah memberikan tahapan hukuman. Artinya, tidak serta merta langsung diberhentikan," sebutnya.
Kemudian pemberhentian di tahun 2016 juga terjadi pada dua orang ASN karena terlibat kasus pidana. Kedua orang tersebut hukumannya sama-sama sudah inkrah, jadi sudah ada keputusan tetap. Di mana kedua orang tersebut, yang satu terlibat kasus narkoba, sedangkan yang satu lagi terlibat kasus percobaan pembunuhan pada kepala sekolah.
"Kedua orang itu sudah kita berhentikan dari ASN, begitu memiliki kekuatan hukum tetap," tandasnya.
Dia mengatakan, sementara satu orang lagi diberhentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia. Untuk kasus meninggal dunia, pihaknya tetap saja mengeluarkan surat pemberhentian.
Penulis : Andy Indrayanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :