www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Cegah Karhutla, Awal April BNPB Bakal Lakukan TMC di Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Waktu Istirahat ASN & Honorer Pelalawan Kini Cuma 30 Menit
Selasa, 05 Januari 2016 - 18:09:49 WIB

PELALAWAN - Tekad Bupati Pelalawan untuk meningkatkan kedisiplinan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer yang ada di daerah ini, rupanya tak main-main. Peraturan Bupati (Perbup) telah diterbitkan terkait hal ini. 

"Jadi, Perbup ini mengatur dan menegakan kedisiplinan para abdi negara. Perbup nomor 65 tahun 2015 tentang penegakan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemda Pelalawan. Dan ini sebagai pengganti Perbup nomor 12 tahun 2012 tentang disiplin pegawai," terang Asisten III Sekda Pelalawan, Emir Efendi, pada media ini, Selasa (5/1/2016).

Nanti, sambungnya, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Pelalawan wajib mengunakan daftar hadir secara elektronik sebagai absensi harian, dengan membuat format seragam yang ditentukan oleh BKD.

"Jadi ke depan, kita juga berencana membuat absen online yang terkoneksi langsung dengan BKD. Jadi semua data absensi bisa langsung masuk ke BKD," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pelalawan, Andi Yuliandri, saat dikonfirmasi soal adanya Perbup baru membenarkan hal itu. Menurutnya, dalam  Perbup nomor 65 tahun 2015 yang baru dikeluarkan oleh Pemda Pelalawan itu tidak hanya mengatur hak dan kewajiban dari PNS serta honorer. Tapi juga ketentuan hari dan jam kerja, yang merevisi pasal pada Perbup lama.

"Dengan kata lain, Perbup terbaru memperpendek jam istirahat pegawai negeri dan pegawai honorer. Jika sebelumnya jam istirahat dimulai pukul 12.00 Wib hingga jam 13.30 Wib atau 1 jam 30 menit. Masa rehat itu dipotong hingga 1 jam pada aturan terbaru. Jadi, istirahat sekarang hanya 30 menit saja. Kita ingin mengejar jam kerja sesuai dengan aturan pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadi tidak perlu berlama-lama lagi isitrahat," terang Andi.

Ditambahkannya, jadi untuk hari kerja akan tetap lima hari dalam satu minggu. Demikian juga jam masuk kantor masih pukul 08.00 Wib. 

Penulis : Andy Indrayanto
Editor : Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasiCegah Karhutla, Awal April BNPB Bakal Lakukan TMC di Riau
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kampar, Yusri Masa Jabatan Pj Sekda Kampar yang Dikabarkan Maju Pilkada Sepekan Lagi, Dipertahankan atau Diganti?
Honda Stylo 160Honda Stylo Diklaim Laris Manis, Pemesanan Capai 10 Ribu Unit
ilustrasi kebun sawitSah! Rencana Tata kelola Kelapa Sawit Era Jokowi Dilanjutkan Prabowo
Foto: REUTERS/David Klein
Man City Vs Arsenal: Lebih dari Pertaruhan 3 Poin buat The Gunners
  Politisi senior Demokrat, M Nasir (kiri) siap maju Pilgubri 2024 (foto/yuni)Siap Bangun Riau Lebih Baik, M Nasir Mantap Maju Pilgubri 2024
istMasa Jabatan Pj Wako Pekanbaru Muflihun Berakhir 23 Mei, Mendagri Minta Pemprov Riau Usulkan 3 Nama
ilustrasi berbuka puasa.Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF HariyantoLancang Kuning Carnival Angkat Fesyen Lokal Riau ke Kancah Internasional
Kecelakaan sat mudik.(ilustrasi/int)Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved