PELALAWAN - Persaingan memperebutkan kursi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pelalawan periode mendatang mulai memasuki tahapan penjaringan.
Panitia Konferensi Kabupaten (Konferkab) VIII PWI Pelalawan resmi membuka pendaftaran bakal calon ketua selama empat hari, mulai 3 hingga 6 November 2026.
Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi kandidat adalah memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Madya.
Selain itu, calon juga harus mengantongi dukungan tertulis minimal 15 persen dari anggota yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi.
Ketua Panitia Konferkab VIII PWI Pelalawan, Johannes W Tanjung mengatakan, pendaftaran dibuka setiap hari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Posko Panitia di Kantor PWI Pelalawan, Jalan H Abdul Jalil, Pangkalan Kerinci.
Ketentuan tersebut mengacu pada surat Panitia Konferkab VIII Nomor 056/PANPEL/PWI-PLW/XI/2026 tertanggal 2 November 2026, sebagai tindak lanjut arahan PWI Provinsi Riau melalui surat Nomor 754/PWI-R/XI/2026.
"Seluruh persyaratan mengacu pada Pasal 27 Ayat 2 Peraturan Dasar PWI dan Peraturan Organisasi (PO) Tahun 2026. Sesuai dengan arahan dan petunjuk dari PWI Riau," kata Johannes, Senin (2/11/2026).
Dalam proses penjaringan, dukungan minimal 15 persen harus berasal dari Anggota Biasa PWI yang namanya tercantum dalam DPS Revisi yang diumumkan PWI Pusat.
Dukungan wajib disampaikan secara tertulis. Keabsahannya tidak otomatis berlaku karena seluruh dokumen akan melalui proses verifikasi panitia.
Kandidat juga diwajibkan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI berwarna biru, sertifikat UKW, KTP, serta dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4x6.
Persyaratan lainnya mencakup status keanggotaan sebagai Anggota Biasa PWI minimal satu tahun, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja.
Panitia juga mensyaratkan bakal calon tidak sedang menjalani sanksi organisasi yang menyebabkan hilangnya hak untuk dipilih.
Dari sisi independensi organisasi, setiap kandidat harus membuat surat pernyataan tidak berstatus sebagai ASN atau PNS, kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara.
Calon juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik maupun anggota organisasi sejenis.
Johannes menegaskan, seluruh bakal calon wajib menandatangani pakta integritas sebagai bagian dari persyaratan pencalonan.
"Ada juga Pakta Integritas yang harus ditandatangani Balon Ketua. Salah satu poin terpenting juga yaitu memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan tingkat Madya," tandasnya.
Seluruh dokumen persyaratan, menurut Johannes, telah dibagikan bersamaan dengan pengumuman pembukaan pendaftaran.
Setelah tahapan penjaringan, pemilihan Ketua PWI Kabupaten Pelalawan dijadwalkan berlangsung melalui Konferkab VIII pada 16 November 2026.